Tahapan Pemilu 2024 KPU Kunjungi DPRD Way Kanan

Way Kanan (SL)-Sejak di launching tanggal 14 Juni 2022 yang lalu atau 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, KPU Kabupaten Way Kanan melakukan Audiensi ke DPRD setempat guna menyampaikan tahapan Pemilu Tahun 2024 mendatang, bertempat di ruang rapat DPRD Way Kanan, Rabu 6 Juni 2022.

Ketua KPU Kabupaten Way Kanan Rifki Darmawan mengatakan kesuksesan penyelenggaraan pemilu 2024 mendatang dapat tercapai dengan peningkatan partisipasi politik khususnya konstituen masing-masing parpol, menjaga kondusiffitas dan kerjasama yang lebih baik lagi dari tahun sebelumnya.

“Namun dalam hal terjadi riak-riak kecil saat di hari H tentu hal yang dinamis, sehingga di perlukan kerjasama antar lembaga baik antara KPU, Bawaslu, DPRD, partai politik, Kepolisian dan TNI,”kata Rifki Darmawan

Lanjutnya tahapan saat ini persiapan penyelenggaraan masih banyak di tingkat pusat di mana KPU RI dan pimpinan partai politik sedang melakukan persiapan layanan verifikasi dan pendaftaran partai politik melalui aplikasi Sipol.

Dengan aplikasi Sipol di harapkan internal Parpol baik Kabupaten, Provinsi dan Pusat sudah clear untuk data-data yang diupload. Sehingga tidak ada permasalahan lagi saat dilakukan verifikasi dan penelitian administrasi.

“Kedatangan audiensi KPU sangat kita apresisasi, kita juga mengharapkan agar tidak terjadi permasalahan pendataan di lapangan. Sehingga diperlukan langkah-langkah untuk mengatasi hal tersebut,”ucap Lukman Ketua Komisi 1 DPRD Way Kanan.

Menanggapi Aplikasi Sipol, Anggota DPRD Fraksi Partai Golkar Bambang Irawan mempertanyakan tentang prosedur verifikasi sekretariat partai politik. selain itu juga Anggota DPRD dari fraksi Hanura I Nengah Putre turut bertanya terkait perlakuan dalam verifikasi partai politik non parlemen, apakah dilakukan verifikasi faktual atau cukup verifikasi administrasi.

Menanggapi pertanyaan itu, Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan menjelaskan bahwa nanti setelah masing-masing partai politik mengupload data kepengurusan dan anggotanya di dalam SIPOL, KPU akan mendownload dan menyandingkan untuk dilakukan verifikasi.

“Untuk partai non parlemen di pusat tetap dilakukan verifikasi faktual sebagaimana ketetapan Mahkamah Konstitusi, sedangkan untuk Parpol yang ada di Parlemen, KPU hanya melakukan verifikasi administrasi yang diantaranya SK Kepengurusan Parpol, domisili Kantor, dan kepemilikan kantor, baik di tingkat Kabupaten ataupun tingkat Kecamatan,”ujar Refki

Refki juga mengharapkan kepada partai politik dalam yang akan dilakukan verifikasi administrasi maupun faktual  agar dapat benar benar valid dalam menyusun data kepengurusan dan keanggotaan. Namun tidak menutup kemungkinan, bahwa terkait keanggotaan, KPU akan melakukan verifikasi faktual bila terjadi kegandaan baik internal atau antar eksternal Partai.

“Untuk memastikan metode verifikasi KPU Way Kanan masih menunggu PKPU yang mengatur tentang Pendaftaran Partai Politik Pemilu 2024, pungkas Refki. (Romy/Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *