Bandar Lampung (SL)-Masnona, pasien Rumah Sakit (RS) Hermina asal Lampung Timur yang sempat protes karena mengalami pendarahan pasca dicabut benang jahitan caesranya, kini dirawat di Rumah Sakit Abdul Moeloek (RSUAM), Kamis 7 Juli 2022.
Setelah dibawa ke RSUAM, Masnona kemudian mendapatkan perawatan dan telah melakukan transfusi darah hingga dua kantong. Selain itu, Masnona beserta suaminya juga meminta Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Bangsa Provinsi Lampung, Satria Muda, untuk menggugat managemen RS Hermina sesuai hukum yang berlaku.
“Alhamdulillah sudah ada pertanda membaik, berkat do’a kita semua kondisi ibu Masnona tidak seburuk pada saat dibawa ke RSUAM. Kami juga membicarakan terkait kerugian mental dan materi yang dialami oleh Ibu Masnona,” kata Satria, sat menjengut Masnona dan keluarganya.
Menurut Satria, pihaknya sedang menyiapkan gugatan kepada RS Hermina. Selain meminta pertanggung jawab soal praktik layanan kesehatan dan kedokteran. “Kita berharap RS Hermina tidak menyimpang dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan dan UU Nomor 29 Tahu 2004 Tentang Praktik Kedokteran,“ kata Satria.
Menurut Satri, seharusnya ada pertanggung jawaban Rumah Sakit dalam menyelesaikan sengketa layanan medis di negara ini. “Itu diatur dalam pasal 44 UU Rumah Sakit yang menyatakan bahwa RS bertanggung jawab secara hukum terhadap seluruh kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan,” katanya.
Karena itu, atas nama LBH Garda Bangsa Provinsi Lampung, Satria Muda S.R berkomitmen untuk terus mendampingi keluarga korban secara maksimal. “Kami kawal hingga tuntas semaksimal mungkin, kita tidak bisa diam saja melihat masyarakat hampir kehilangan nyawa dan harus menanggung biaya operasi dan lainnya,” katanya.
Masnona awalnya menjalani operasi caeser di RS Hermina pada tanggal 12 Juni 2022 lalu dengan selamat. Namun saat rawat jalan, luka bekas bedah caesarnya mengalami pendarahan hebat. Dan berganti dokter yang menanganinya. Karena semakin khawatir, warga Jabung Kabupaten Lampung Timur akhirnya angkat kaki dan merujuk ke RSAM.
Selain itu, jika ingin dioperasi ulang, pasien harus melengkapi ulang berkas-berkas dengan waktu tiga hari libur, Sabtu-Minggu. Jika tidak makan akan dikenakan tarif normal mencaai Rp30-an juta. Jalal, kerabat Masnona mengaku kecewa dengan RS Hermina, karena pada awalnya pihak RS Hermina memaksakan kepengurusan surat-menyurat sementara sudah menjelang hari libur kerja (Sabtu-Minggu, 2-3/7/22).
“Alasannya kerena dari beberapa hari yang sudah pihak kami dipaksakan untuk menyelesaikan persyaratan supaya kita dapat kartu Jaminan Kesehatan Kota. Kami diburu setiap hari dan apabila tidak diselesaikan kalian akan ikut bayar secara umum,” kata Jalal Rabu 6 Juli 2022.
Anehnya lagi, kata Fauzi suami Masnona, pihaknya harus menandatangani surat pernyataan dari pihak RS Hermina dan terdapat beberapa poin yang menyatakan kesalahan tersebut akibat faktor pasien juga menyatakan semua itu bukan kelalaian pihak RS Hemina maupun dokternya.
“Waktu kita mau rujuk ke RS lain, saya diharuskan menandatangani beberapa pernyataan yang ditandatangan saya dan istri, bahwa kesalahan bukan karena RS dan Dokter. Jadi kami pasien yang salah.” katanya.
Sebelumnya, kata Fauzi istrinya sempat diberikan 2 kantong darah untuk penanganannya dan diberikan obat sebagai perawatan sebelum dilakukan sesar ulang. “Diperban, dikasih obat aja, lalu donor darahnya sudah dua kantong ngambilnya sendiri di PMI pakai keterangan dari RS,” ujarnya.
Sementara soal berkas berkas yang diberi waktu hari Sabtu-Minggu-Senin, jika tidak selesai akan dikenakan biaya yang cukup memberatkan. Tapi karena ramai berita abang-abang ini, kami diberikan keringanan dari pihak RS Hermina. Uang perawatan kemarin katanya sekitar Rp4.300.000 lalu membengkak jadi 6.700.000 sudah gak perlu bayar, berkas juga bisa nyusul” kata Fauzi.
Sebelumnya, pada 12 Juni 2022 Masnona istri dari Fauzi melakukan persalinan anak keduanya secara sesar di RS Hermina ditangani dokter Zulkarnain. Setelah melahirkan lalu kontrol ke rumah sakit itu juga (Hermina-red). Tapi yang ngontrol bukan dokter yang bedah (persalinan-red).
Dokter tersebut mendiagnosa pasien dan melihat benang pada bekas jahitan korban. Lalu benang itu dicabut oleh dokter bernama dokter Bima. Lalu kemudian pulang. “Saat dicabut itu kemudian keluaa darah dibekas jahitan. Lalu dirumah sempat dibawa ke bidan. Bidang bilang ada luka infeksi jahitannya terbuka. Mereka kita tidak bisa ambil tindakan, dan harus dirujuk ke RS awal cesar. Maka kami datang lagi,” kata Fauzi.
Sementara, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak RS Hermina Kota Bandar Lampung terkait hal tersebut. Humas RS Hermina yang dihubungi wartawan belum merespon. dan didatangi di RS Hermina sedang tidak di tempat. (Red)
Tinggalkan Balasan