Eks Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin Divonis 6 Tahun Jaksa KPK Banding

Palembang (SL)-Mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Dodi yang tidak mengakui perbuatannya divonis enam tahun dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Keputusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang Yoserizal, Selasa 5 Juli 2022 lalu.

Tidak hanya Dodi, vonis juga dibacakan untuk dua terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori dan mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddy Umari yang mengikuti persidangan secara virtual.

Herman Mayori dan Eddy Umari dijatuhi 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Menurut hakim, vonis tersebut diberikan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum.

Tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Dengan ini memerintahkan terdakwa Dodi Reza Alex tetap dalam tahanan,” kata hakim.

Sedangkan, terdakwa Dodi Reza yang mendengarkan vonis secara daring dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut.

Jaksa KPK Banding

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis terhadap 3 terdakwa kasus suap Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Yakni, Dodi Reza Alex (mantan Bupati Muba), Herman Mayori (mantan Kadis PUPR), dan Eddy Umari (mantan Kabid SDA/PPK Dinas PUPR). Ketiga terdakwa itu sebelumnya terjerat perkara suap atau gratifikasi pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2021.

Tim jaksa penuntut KPK, Taufik Ibnugroho, membenarkan kalau mereka telah mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
“Hari ini kami dari tim JPU KPK resmi menyatakan banding atas vonis terhadap perkara tiga terdakwa Dodi Reza Alex, Eddy Umari dan Herman Mayori,” katanya, Selasa 12 Juli 2022.

Menurut Taufik, langkah banding itu diambil setelah tim JPU mempelajari salinan putusan secara menyeluruh atas vonis ketiga terdakwa tersebut.

Panitra Muda Tipikor PN Palembang, Bainal Hakim, mengatakan pengajuan banding juga dilakukan oleh tim penasihat hukum dari ketiga terdakwa. “Tim jaksa KPK menyatakan banding. Begitu juga dengan ketiga penasihat hukum terdakwa,” katanya.

Adapun tuntutan dari jaksa KPK yang ditujukan kepada Dodi Reza Alex yaitu hukuman 10 tahun 7 bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp 2,9 miliar. Kemudian, Dodi juga dituntut agar dicabut hak politiknya untuk memilih atau dipilih selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *