Bandar Lampung (SL)-Lampung Police Wacth (LPW) menyoroti lambannya penanganan perkara korupsi gratifikasi kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Kepala Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara (Lampura). IPW juga mempertanyakan Kepala dinas PMD Lampura yang juga terjaring OTT tapi tidak jadi tersangka.
“LPW mendesak agar perkara korupsi gratifikasi kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Dinas PMD Lampura segera diselesaikan. Pasalnya waktu sudah dua bulan. Apalagi kasusnya OTT dan diekposes besar besar,” kata Ketua LPW Lampung MD Rizani, Selasa 12 Juli 2022.
MD Rizani juga menyayangkan atas kebijakan penangguhan ketiga tersangka perkara korupsi yang ditangani Polres Lampura itu. Meskipun penangguhan hak perogratif penyidik, namun penanganan perkara korupsi gratifikasi tersebut segera untuk dirampungkan sesuai atas petunjuk Jaksa penuntut Umum (JPU).
“Jika berkas perkara P 19 belum rampung tentunya adanya kekurangan petunjuk JPU, jangan sampai dalam perkara tersebut seperti orang tidak ada kepala, hanya badan saja, akan menjadi preseden buruk bagi Jaksa di Persidangan,” ungkapnya.
Menurut MD Rizani pihaknya sangat menyimak perkara korupsi tersebut. Karena dalam korupsi pasti ada runtutan peran seseorang menerima dan memberi untuk dijadikan tersangka. Dan perkara Korupsi Bimtek Dinas PMD Lampura teridikasi kuat keterlibatan kepala dinas PMD Lampura, yang menerima aliran dana dari kedua tersangka Ismirham Adi Saputra kepala bidang dan Ngadiman SE kasi PMD Lampura.
“Semestinya Penyidik menjadikan Kadis PMD Lampura sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi Bimtek Kepala Desa. Karena Sangat rawan bagi JPU dalam persidangan nanti,” paparnya.
Sementara pasca dikirim kembali penyidik, Kejari Lampura dikabarkan Jaksa kembali mengembalikan kembali berkas perkara P 19 gratifikasi bimtek PMD Lampura dan juga dinyatakan belum lengkap.
Informasi wartawan menyebutkan berdasarkan hasil penelitian Jaksa menyebutkan keterangan tersangka Ismirham Adi Saputra kepala bidang dan Ngadiman SE kasi PMD Lampura, tidak ada kesingkronisasi dengan keterangan Kepala Dinas PMD Abdurahman.
Sehingga berkas perkaran gratifikasi tidak sesuai dengan hasil kronologis penangkapan saat oprasi tangkap tangan (OTT) kasus tersebut. “Ada dugaan pengaburan dalam keterangan tersangka terkait barang bukti uang yang disita dari keterangan kepala dinas PMD Lampura Abdurahman,” kata sumber di Kejari Lampung Utara.
“Jadi kemungkinan tidak sinkron dengan keterangan dua tersangka dengan saksi yang menjadi alasan Jaksa untuk mengembalikan berkas Perkara P-19,” katanya.
Diketahui penyidikan perkara korupsi gartifikasi sudah berjalan hampir dua bulan, penanganan perkara OTT dalam kegiatan Bimtek kepala desa di dinas PMD) Lampura belum juga rampung.
Namun ditengah perjalanan penanganan perkara, Polres Lampura menangguhkan ketiga tersangka atasnama Ismirham Adi Saputra kepala bidang dan Ngadiman SE kasi PMD Lampura, dan Nanang Furqon pihak swasta.
“Perkara dugaan korupsi kegiatan bimtek di Dinas PMD Lampung Utara masih berjalan, Kami masih melengkapi berkas perkara dalam tahap 19,” kata AKP Eko Rendi Oktama Kasat Reskrim Polres Lampura, Senin (4/07/2022).
Kasat Reskrim menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih melengkapi dan mendalami berkas perkara ketiga tersangka dugaan korupsi kegiatan Bimtek di Dinas PMD Lampura, namun untuk ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan dan telah ditangguhkan. “Ketiga tersangka tidak ditahan telah ditangguhkan, tapi perkara tetap berjalan,” ungkapnya.
Terkait adanya dugaan adanya keterlibatan kepala dinas PMD dalam pusaran dugaan korupsi anggaran Bimtek PMD Lampura, Eko Rendi Oktama menyatakan, saat iini belum ada tersangka lain, terkiat hasil penyidikan belum ditemukan bukti-bukti kuat yang mengarah ke Kepala Dinas PMD Lampura. “Untuk tersangka lainnya belum ada, kami masih mendalami keterlibatan Kadis PMD Lampura,” ujarnya. (Adien)
Tinggalkan Balasan