Bandar Lampung (SL)-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) perwakilan Lampung mengecam kembali maraknya penambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Walhi meminta penegak hukum dan pemerintah di Kabupaten Way Kanan tidak tinggal diam, karena tambang tambang itu dibacking oknum untuk keuntungan pribadi, Kami 14 Juli 2022.
Ketua Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan sangat menyayangkan kurang kepedulian pemerintah kabupaten Way Kanan maupun aparat penegak hukum (APH) terhadap aktivitas tambang ilegal yang diduga dibekingi oknum oknum yang mencari keuntung dari merusak ekosistem lingkungan hidup.
“Perlunya evaluasi proses penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal, semestinya Bupati maupun APH dapat menertibkan dan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku dan oknum yang membekingi penambangan ilegal di Way Kanan,” kata Irfan Rabu 13 Juli 2022.
Menurut Irfan perlunya peran pemerintah Provinsi Lampung dan penegak hukum khususnya Polda Lampung mengambil langkah, dan menertibkan para pelaku pelaku, dan menindak aktor yang terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Way Kanan itu.
Mengingat, kata Irfan, dalam tindakan kejahatan ilegal, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja atau Pasal 12 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Kami kaget tambang ilegl itu kembali beraktivitas. Itonisnya penambangan itu ilegal. Padahal sebelumnya tambang-tambang itu telah ditutup. Tim Kami Walhi juga akan turun ke lokasi penambangan ilegal tersebut,” ungkapnya.
Terkait maraknya penambangan liar di Way Kanan disampaikan juga DPC AWPI Way Kanan yang rencananya akan menemui Ketua DPRD Lampung dan Kapolda Lampung, guna membahas sikap dan langkah yang akan di ambil terkait Adanya dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Kabupaten Way Kanan.
Menurut Agus Medy, pihaknya sempat melakukan penelusuran dan investigasi disalah satu titik di Kabupaten Way Kanan yang diduga terdapat aktivitas Tambang Emas Ilegal (TEI) yang dilakukan secara brutal dan berdampak buruk pada lingkungan hidup.
“Setalah itu, kita sempat datangi Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Waykanan, pihak kepolisian Polres Way Kanan, namun sampai hari ini kita belum dapat kesimpulan ataupun kabar konkrit apa langkah yang dilakukan, yang jelas pihak DLH terkesan buang badan dan melemparkan persoalan ini kepada pihak kepolisian,” kata Medy. (Red).
Tinggalkan Balasan