Bandar Lampung (SL)-Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu, dan Tim Pengawas (Timwas) Disnaker Provinsi Lampung Apriadi, beda pendapat terkait penanganan sengketa tenaga kerja PT. Ciomas Adisatwa. Kasus itu dilaporkan Hamdan (38) mantan karyawan PT Ciomas, sejak 24 Januari 2022 lalu.
Baca: Disnaker Lampung Dinilai Lambat Tangani Nasib Buruh PT Ciomas Adisatwa, Hamdan Lapor DPRD
Baca: Bayu Pertanyakan Proses Laporanya di Disnaker Provinsi Lampung
Hamdan yang terkatung-katug sejak Januari 2022 itu kemudian melaporkan nasibnya ke DPRD Provinsi Lampung. Sementara keterangan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, terhadap Nasib Hamdan berbeda-beda.
Kepada wartawan, Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu, mengklaim bahwa laporan eks pekerja PT. Ciomas Adisatwa, Hamdan (38) statusnya masuk pada ranah perselisihan hubungan kerja antara pekerja dan pemberi pekerja.
“Statusnya mengarah tentang perselisihan antara pekerja dan pemberi pekerja, maka kami menyarankan agar pelapor atas nama Hamdan untuk menyampaikan laporannya ke kantor Disnaker Lampung Selatan, untuk dilakukan mediasi,” kata Agus Nampitu, via chat WhatsAppnya, kepada wartawan, pada 24 Juni 2022 lalu.
Sementara Tim Pengawas (Timwas) Disnaker Provinsi Lampung Apriadi, mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat nota pemeriksaan I dan surat nota pemeriksaan II, berdasarkan atas sumber dari media online. “Sumbernya dari media online dan pemeriksaannya secara umum,” kata Apriadi, baru-baru ini.
Menurut Apriadi, mengenai surat nota pemeriksaan I telah dilayangkan pada 26 April 2022 lalu, yang ditujukan untuk PT. Ciomas Adisatwa dan pihak Vendor. Sedangkan surat nota pemeriksaan II telah dilayangkan pada Rabu 13 Juli 2022 lalu. “Surat nota pemeriksaan II ini khusus untuk vendor tidak untuk PT. Ciomas Adisatwa,” ungkapnya.
Yang jelas lanjut Apriadi, Disnaker Provinsi Lampung telah menerbitkan kedua surat nota pemeriksaan ini berdasarkan hasil pemeriksaan secara umum yang sumbernya dari salah satu media online. “Pemeriksaannya secara umum bang, sumbernya dari media online,” jelasnya lagi.
Ketika ditanya soal laporan Hamdan pada 24 Januari 2022 lalu. Apriadi enggan berkomentar banyak. “Kekantor aja bang, jangan via telepon,” tukasnya.
Informasi lain meyebutkan, beda keterangan pejabat Disnaker Provinsi Lampung itu akibat kurang harmonisnya hubungan secara internal antara pimpinan dengan bawahan.
Sementara, pelapor Hamdan, warga Dusun Rejo Mulyo, RT/RW. 002/005, Desa Kotadalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan mengaku kecewa dan bingung dengan keraj Disaker Provinsi Lampung. “Jika perkara ini belum menuai hasil maka kemungkinan saya akan melapor pada kementerian ketenaga kerjaan bang, mudah-mudahan disana saya mendapat keadilan,” kata Pria dengan dua anak ini. (Red)
Tinggalkan Balasan