Jakarta (SL)-Tiga lembaga masyarakat Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP), melaporkan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran pemilu, Selasa 19 Juli 2022.
Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas) dilaporkan ke Bawaslu terkait pembagian minyak goreng sambil ajakan memilih calon tertentu. “Kami dari LIMA Indonesia dan Kata Rakyat melaporkan dugaan adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan oleh Bapak Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai Ketua Umum partai PAN dan sekaligus Menteri Perdagangan (Mendag) RI dalam aktivitas pasar murah partai politik PAN di Lampung, Sabtu, 9 Juli 2022,” kata Ray Rangkuti usai melapor.
Pendiri Lima Indonesia, Ray Rangkuti menjelaskan, bahwa pelaporan Zulkifli Hasan terkait dua dugaan pelanggaran kampanye. Pertama, kata Ray, terkait kampanye pembagian minyak goreng yang secara tidak langsung muncul dugaan adanya politik uang.
“Agendanya ya pelaporan, tujuannya melaporkan. Pertama tentu memastikan apakah di dalam peristiwa itu terjadi setidaknya dua hal, yaitu terkait dugaan kampanye yang disertai dengan pembagian minyak goreng alias sedikit banyak mungkin definisinya politik uang,” ujar dia, seperti dikutip IDN Times, Selasa 19 Juli 2022.
Kemudian kedua, soal adanya dugaan kampanye dengan memanfaatkan fasilitas negara. Ray Rangkuti memaparkan, sebenarnya dugaan ini sudah dibantah oleh PAN. Namun menurut dia, bantahan tersebut hanya dinyatakan sepihak.
Kedua, dalam kampanye yang dimaksud tidak terjadi penggabungan fasilitas negara. “Itu memang sudah dibantah oleh PAN, bahwa ketika Pak Zulhas di Lampung kampanye minyak goreng itu tidak sedang dalam posisi sebagai Mendag. Tentu dengan pernyataan tersebut kita punya asumsi bahwa tidak ada penggunaan fasilitas negara di dalam aktivitas itu. Tapi itu kan pengakuan sepihak dari PAN,” sambung Ray Rangkuti.
Dia menilai, Bawaslu sebagai lembaga pengawas jalannya pemilu harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait adanya dugaan-dugaan pelanggan kampanye yang dilakukan Zulkifli Hasan. “Untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara, makanya kita harapkan Bawaslu melakukan proses pemeriksaan, penelitian, atau apa istilahnya yang tetap dilakukan oleh Bawaslu. Itu substansi dari laporannya,” tutur dia.
Ray Rangkuti menegaskan pelaporan tersebut dilengkapi dengan sejumlah dokumen pendukung, seperti rekaman video dan analisa hukum. “Ya tentu kita bawa bukti laporan berupa rekaman video. Ini sebagai bukti adanya dugaan-dugaan tersebut, sekaligus ada juga analisa hukumnya,” kata dia. (Red)
Tinggalkan Balasan