Jakarta (SL)- Setelah Irjen Ferdy Sambo, kini giliran Kapolri menonaktifkan Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Rabu 20 Juli 2022. Penonaktifkan keduanya masih terkait kematian Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca: Kapolri Copot Irjen Ferdy Sambo Jabatan Kadiv Propam Diambil Alih Wakapolri
“Pertama, menonaktifkan Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan, kedua Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Penonaktifan keduanya juga bagian dari pengungkapan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu 20 Juli 2022, di Bareskrim Polri.
Menurut Dedi, nantinya pejabat sementara Kapolres Metro Jaksel akan ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya. “Untuk menjaga independensi tersebut, transparansi dan akuntabel pada malam hari ini bapak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang,” kata Dedi Prasetyo.
Brigjen Hendra Kurniawan, Karo Paminal Polri dituding melarang pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J untuk membuka peti jenazah. Tudingan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan melarang membuka peti jenazah itu diungkapkan tim kuasa hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan.
Karena itu, pihak keluarga Brigadir J meminta agar Brigjen Hendra Kurniawan juga dicopot seperti Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. “Karo Paminal itu harus diganti karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk tak membuka peti mayat,” kata Johnson kepada wartawan, Selasa 19 Juli 2022.
Johnson menuturkan tindakan Hendra dinilai telah melanggar prinsip keadilan bagi pihak keluarga. Tak hanya itu, tindakan itu dinilai melanggar hukum adat. “Jadi selain melanggar asas keadilan juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakni oleh keluarga korban. Menurut saya itu harus dilakukan,” jelasnya.
Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak menyatakan bahwa Brigjen Hendra dinilai tidak berperilaku sopan dengan pihak keluarga almarhum dengan melakukan sejumlah intimidasi. “Terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu dan itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung, pengayom masyarakat,” ungkapnya.
Kamarudin menyayangkan bahwa tindakan Brigjen Hendra dilakukan saat pihak keluarga sedang berduka. “Apalagi beliau Karo Paminal harusnya membina mental Polri, tetapi ini justru mengintimidasi orang yang sedang berduka,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan