Bersama Bandar Narkoba Kabag Ren Polres Sorong Kota Ditangkap BNN Papua Barat

Papua Barat (SL)-Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat menangkap oknum pejabat Polres Sorong Kota, Kompol CB, karena terlibat peredaran Narkoba. Perwira yang menjabat Kepala Bagian Perencanaan (Kabag Ren) Polres Sorong Kota ditangkap saat BNNP Papua Barat melakukan razia narkoba. Kompol CB kemudian tetapkan sebagai tersangka, dan diproses pidana umum dan internal Polri.

Kompol CB diamankan bersama Her, bandar narkoba, yang menjadi target operasi, dalam kamar hotel, dengan barang bukti 13 paket sabu sabu, , Sabtu 16 Juli 2022 malam. “Selain menangkap CB, BNN menciduk Her sebagai bandar dan pemilik 13 paket narkotika jenis sabu. Sudah ditetapkan sebagai tersangka, oknum itu juga satu gram sabu-sabu,” kata Kepala BNN Papua Barat Brigjen Heri Istu Hariono, dilangsir atara Rabu 20 Juli 2022.

Dari hasil pemeriksaan, CB sudah cukup lama menggunakan sabu. CB juga didapati satu kamar hotel bersama H di Sorong Selatan. “Sesuai dengan komitmen kepala Polda yang tegas sehingga lanjut kami proses, kalaupun ada rehabilitasi di LP,” lanjut dia.

BNNP Papua Barat terus mengembangkan kasus itu untuk memastikan asal pengiriman sabu. Diduga narkoba itu berasal dari daerah Sulawesi Selatan. Kompol CB diboyong ke Manokwari untuk diserahkan ke Mapolda Papua Barat. “Untuk sementara yang sipil tetap di Sorong, komitmen kami ‘war on drug’ semua sepakat narkoba adalah musuh bersama, siapapun itu,” ucap Heri.

Kepala BNNP juga menegaskan akan melakukan razia serupa di beberapa wilayah di Papua Barat, untuk memastikan Papua Barat bersih dari Narkotika (Bersinar). “Akan kita laksanakan terus, setelah di Sorong selanjutnya kita akan melaksanakan hal serupa di wilayah Manokwari,” kata Heri.

Kapolda Perintahkan Tindak Tegas

Sementara itu, Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga menegaskan kasus ini tetap diproses. Dan Polda menyerahkan kepada BNN untuk melakukan pemeriksaan dan proses hukum. “Setelahnya, oknum PJU Polres Sorong Kota itu pun akan diproses secara institusi internal kepolisian. Tetap akan diproses secara hukum,” ujar Daniel,

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Papua Barat, Kombes Agustinus Indra Napitupulu mengatakan Polda Papua Barat menyerahkan seluruh proses hukum kepada BNN Papua Barat. Hal itu disampaikan usai bertemu Kepala BNNP Papua Barat. “Prosesnya diserahkan ke BNN, kami dukung Kepala BNN untuk proses hukum terhadap anggota kepolisian,” kata Napitupulu.

Napitupulu membenarkan akibat kasus itu maka diperintahkan untuk seluruh Polres dan jajaran melaksanakan tes urine kepada anggotanya. “Dengan adanya kasus ini kami semua bereaksi untuk melaksanakan tes urine kepada semua jajaran di Polda Papua Barat,” jelas dia. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *