Bandar Lampung (SL)-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan empat tersangka, pelaku pengeroyokan terhadap RF (17), penghuni Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) II A Bandar Lampung hingga tewas. Sementara Kanwil Kemenkumham Lampung, menonaktifkan Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Lampung Sambiyo, dan tiga pejabat pejabat lainnya di lapas anak Bandar Lampung, Pesawaran itu.
Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung menyebutkan, empat napi anak yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah teman sekamar RF. Mereka adalah IA (17), NP (16), RV (17) dan DS (17). “Sebelum korban meninggal, ada dua kali peristiwa penganiayaan yang dilakukan masing-masing tersangka, tujuannya agar RF mau menuruti perintah karena RF merupakan tahanan baru,” kata Reynold di Mapolda Lampung, Sabtu 23 Juli 2022.
Menurut Reynold, empat napi anak tersebut merupakan pelaku utama penganiayaan terhadap RF di dalam lapas. Mereka memiliki peran masing-masing. Saat ini, para tersangka masih menjalani sisa masa hukuman mereka di LPKA Kelas II A Lampung.
“Dalam kasus penganiayaan ini, mereka akan dijerat pasal berlapis melanggar undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Reynold, dalam konferensi pers didampingi Kabid Humas Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Panda menambahkan keempat ABH, yaitu IA berusia 17 tahun asal Kabupaten Tanggamus, lalu MP berusia 16 asal Kota Bandarlampung, selanjutnya RB berusia 17 tahun asal Kabupaten Lampung Utara, dan BS berusia 17 tahun asal Kabupaten Way Kanan.
Cara dari masing-masing tersangka saat melakukan pengeroyokan kepada almarhum RF.Dimulai dari tersangka IA yang berperan memukuli korban di bahu kiri dengan tangan terkepal. Mereka memukuli karena korban merupakan penghuni baru di Kamar LPKA.
Lalu tersangka NP memukuli korban pakai tangan kanan, tujuannya agar korban menuruti para pelaku saat diperintah. Kemudian, tersangka RB memukuli korban bagian kening, lima kali menampar pipi korban, meninju dada dan tangan korban.
Dan tersangka DS, mencubit lengan kanan dengan keras, lalu dipelintir tangannya. Tersangka DS juga menyundutkan rokok yang masih menyala ke tangan kanan korban dan menekannya tiga detik. Ada 21 orang sebagai saksi, melakukan pra rekonstruksi, hingga ekshumasi dan autopsi korban.
Kepala LPKA Dicopot
Kanwil Kemenkumham Lampung Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Lampung Sambiyo. Dia dinonaktifkan pasca setelah kasus penganiayaan dan pengeroyokan di lapas anak itu mencuat. Selain Sambiyo, Kemenkumham juga mencopot tiga pejabat lainnya di lapas anak Pesawaran itu.
Mereka semua dinilai bertanggungjawab atas kasus penganiayaan dan pengeroyokan dalam lapas yang menyebabkan salah satu narapidana anak meninggal dunia. “Ya, Kepala LPKA dinonaktifkan, Belum definitif, baru dinonaktifkan sementara. Selain ada 3 pejabat yang menurut kami bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsi terkait dengan di LPKA,” kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi, Sabtu 23 Juli 2022.
Terkait adanya dugaan sipir yang terlibat, Farid menyampaikan bahwa saat ini proses penyelidikan baik dari internal dan polisi masih berjalan. “Ini masih dalam pendalaman dan proses sehingga akan kami terus dalami terus, kalau ada sipir yang terlibat akan kami serahkan kepada Polda Lampung,” katanya.
Diketahui, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus meninggalnya RF (17), narapidana anak yang diduga dianiaya di dalam kamar tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Lampung. RF disebut dianiaya rekan sekamarnya di lapas anak itu karena masih anak baru. (Red)
Tinggalkan Balasan