TEKAB 308 Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Pencuri Materai PT Pos Indonesia Pahoman

Bandar Lampung (SL)-Team khusus antibandit (Tekab) 308, Satreskrim Polresta Bandar Lampung membekuk komplotan pelaku pencurian ratusan ribu materai, milik PT Pos Indonesia Cabang Bandar Lampung, Rp1,5 miliar, Senin, Mei 2022 lalu.

Tim menangkap tersangka atas nama Baren Reza (27) yang tercatat sebagai warga Segala Mider, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung. Saat diamankan di kediamannya tersebut, polisi juga menemukan ribuan materai curian yang belum sempat dijual oleh tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra menyebut tersangka Baren (27) diketahui tidak beraksi seorang diri. Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka Baren berperan sebagai penyimpan dan penjual materai curian yang berkomplot dengan rekannya yang kini dalam pengejaran polisi berinisial FS dan HR yang berperan sebagai eksekutor.

Menurut Denis sebagian materai hasil curian sudah dijual tersangka dengan mendapat keuntungan senilai Rp200 juta rupiah dan tersisa sebanyak 4.050 blanko materai 10 ribu yang belum sempat terjual. Sementara, uang hasil penjualan materai tersebut digunakan tersangka untuk berfoya-foya, serta bermain judi online.

“Kita masih bekerja sama dengan PT POS untuk mencari tahu motif sebenarnya kenapa pencurian ini bisa terjadi. Karena dalam hal ini, sopir yang ditunjuk untuk membawa ini atas nama A,” ujarnya.

Diketahui, mobil ekspedisi Indah Cargo dari perusahaan BUMN Damri mengangkut dua karung materai 10 ribu dari Jakarta. Setelah sampai di Kantor Cabang PT. Pos Indonesia Bandar Lampung pada Rabu 11 Mei 2022, terdapat satu karung materai hilang.

Kini, tersangka yang telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung terancam bui selama 5 tahun dengan dijerat Pasal 55 junto Pasal 363 KUHP Sub Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan Keterlibatan dalam Aksi Pencurian. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *