Polda Lampung Gulung Sindikat Judi Online Bermarkas di Tangerang Tangkap 27 Tersangka ada Selegram dan Yutuber

Bandar Lampung (SL)-Tim Ditkrimsus Polda Lampung menggulung jaringan sindikat judi online dan bermarkas di salah satu Ruko, di Tangerang, Banten. Tim dipimpin Subdit Cybercrime melakukan operasi sejak pekan awal Juli 2022, dan berhasil mengamankan puluhan orang dan menetapkan  27 orang sebagai tersangka, Selasa 26 Juli 2022

Dari dalam ruko berlantai 3 itu, itu polisi mengamankan 18 pria dan 9 wanita, yang menjadi operator dan admin situs judi online. Petugae juga menyita barang bukti berupa 21 unit komputer, 3 unit router dan 34 unit handphone.

Wakapolda Lampung Brigjen Subianto didampingi Direskrimsus Polda Lampung Kombes Arie Nafarin mengatakan sindikat judi online itu terbongkar setelah polisi menangkap dua selebgram dan Yutuber yang menjadi afiliator situs judi online.

Kedua selebgram yang ditangkap itu yakni AB dan IA. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. “AB ditangkap di rumahnya di Bandar Lampung, sementara IA ditangkap di Semarang. Dari penangkapan keduanya, tim berhasil mengembangkan kasus ini dan mendapati lokasi yang dijadikan kantor sindikat,” kata Wqkapolda saat ekspoae di Mapolda Lampung, Selasa 26 Juli 2022.

Jendral bintang satu itu mengatakan, sebelumnya patroli yang dilakukan Subdit Cybercrime menemukan sebuah kejanggalan yang diduga merupakan suatu tindak pidana. “Lalu ketika didalami terbukti ada tindak pidana perjudian online. Lalu dilakukan pendalaman dan terungkaplah kasus ini,” katanya.

Dirkrimsus didampingi Kasubdit Cybercrime Kompol Rambe menambahkan AB ditangkap pada 13 Juli 2022 lalu. Sepekan kemudian atau tepatnya 20 Juli, IA ditangkap di Semarang.  Arie menyebut, pengungkapan kasus ini saat Tim Cybercrime Polda Lampung tengah melakukan patroli di dunia maya.

Dan kemudian menemukan aktifitas akun selegram yang mengarah indikasi pidana perjudian, “Jadi peran keduanya ini yang mempromosikan situs judi online di akun masing-masing. Mereka jadi seperti afiliator yang mencari atau menarik para calon pemain,” terang Arie.

Polisi kemudian bergerak dan menangkap keduanya. Dan dikukan penggerebek kantor pusat situs judi online di Tangerang, Banten, Sabtu 23 Juli 2022 lalu. Sebanyak 27 orang, termasuk AB dan IA amankan, di periksa lalua ditetapkan sebagai tersangka.

AB sendiri merupakan pemilik akun Instagram @abdiiyyy dengan 622 pengikut. Dia juga memiliki channel Youtube Bang Abdi TV dengan 1,07 juta subscriber. Sementara IA merupakan selebgram asal Semarang dengan 283 followers pada akun Instagramnya @iyakiyok.

Kepada ke 27 tersangka saat ini dilakukan penahanan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016 perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman penjara 6 tahun. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *