Bandar Lampung (SL)-Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memusnahkan barang bukti narkotika syarat untuk pengajuan pelimpahan perkara ke Kejaksaan.
Kabag Wassidik Ditresnarkoba, AKBP Darman Gumay menjelaskan adapun barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini terdiri dari beberapa jenis narkotika.
“Kita tidak bisa melakukan penyerahan tersangka apabila barang bukti tidak dimusnahkan,” ungkapnya, Senin 25 Juli 2022.
Lanjutnya, Ia menuturkan, bahwa barang bukti ini merupakan hasil dari penangkapan tiga bulan terakhir dan berhasil mengamankan sebanyak 15 tersangka.
“Dengan rincian Ganja sebanyak 68,000 gram (68kg), Shabu 3.346,64 gram (3,3kg), dan Ekstasi 1.287 butir,” terang dia
Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah mendapatkan surat persetujuan dari Kejaksaan setempat.
Perincian nya sebagai berikut.
1. Tersangka Hermanto penangkapan 6/5/2022 Shabu 24,97 gram.
2. Tersangka Agi Maulana penangkapan 2/6/2022 Ganja 68,000 gram.
3. Tersangka Budi Arifin penangkapan 2/6/2022 Shabu 1,499 gram.
Masyarakat Antusias Konsultasi Hukum di Stan Klinik Hukum Gratis Peradi Bandarlampung
4. Tersangka Rajudin penangkapan 2/6/2022 Shabu 1,499 gram.
5. Tersangka Kristiono penangkapan 5/6/2022 Shabu 9,2 gram.
6. Tersangka Ajad Sudrajat penangkapan 9/6/2022 Shabu 18,56 gram.
7. Tersangka M. Iqbal penangkapan 5/6/2022 Shabu 18,52 gram.
8. Tersangka M. Wahyu penangkapan 21/6/2022 Shabu 6 gram.
9. Irfan Sunardi penangkapan 26/6/2022 Ekstasi 1,287 butir
10. Ridha Hansyah penangkapan 26/6/2022 Shabu 5 gram.
11. M. Fadli penangkapan 26/6/2022 Shabu 4 gram.
12. Denny Ichwani penangkapan 15/7/2022 Shabu 218 gram.
13. Iswandi penangkapan 15/7/2022 Shabu 5,1 gram.
14. M. Alif Sanjaya penangkapan 21/7/2022 Shabu 16,54 gram.
Titipan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung.
15. Edi Yanto penangkapan 19/5/2022 Shabu 22,74 gram.
Selanjutnya, tata cara pemusnahan yaitu narkotika jenis ganja, shabu, dan Ekstasi dimasukkan ke dalam tong yang berisikan arang. Kemudian disiram dengan minyak dan dibakar sampai habis menjadi abu.
“Lalu dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung, Kecamatan Telukbetung, Kota Bandar Lampung,” tutupnya. (Rls/Red)
Tinggalkan Balasan