Bandar Lampung (SL)-Setelah sempat diancam akan unjukrasa, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akhirnya menyerahkan petikan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bandar Lampung, untuk 1166 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun para guru itu tetap belum menerima penghasilan, karena tidak menerima Surat perintah menjalankan tugas (SPMT), dengan dalih belum dianggarkan di APBD 2022, Selasa 26 Juli 2022.
Para Guru itu menerima SK PPPK, namun tanpa SPMT. Pemkota menyebutkan SPMT akan dibagikan November 2022 mendatang. Penjabat Sekretaris Daerah Bandar Lampung, Sukarma Wijaya mengatakan gaji PPPK tidak tercover dalam APBD 2022 karena telah disepakati pada Desember 2021.
Sementara penetapan PPPK dilakukan Maret hingga April 2022. “Jadi tidak mungkin ada muatan naik di tengah jalan khusus gaji PPPK, karena APBD ditetapkan Desember 2021, sementara kalian ada Maret hingga April,” kata Sukarma Wijaya.
Walaupun begitu, kata Sukma, Pemkot Bandar Lampung bertanggung jawab atas hak PPPK. Sehingga akan dianggarkan pada APBD perubahan. “Kita sudah mengusulkan dan masih diproses. Jadi hak atau gaji PPPK akan dibayarkan November dan Desember 2022,” ujarnya.
Sementara Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana berharap guru honorer yang telah menjadi PPPK bekerja lebih maksimal, dan bisa menjadi mendidik yang mampu mencerdaskan anak bangsa. “Jangan mudah terprovokasi, kami tidak ada niat untuk menunda-nunda. Kami akan memberikan yang terbaik,” katanya.
Dewan Ingatkan Untuk Rapel Daji Guru PPPK
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung untuk merapel gaji PPPK guru. Pasalnya PPPK guru baru menerima gaji pada November 2022 mendatang, sementara kontrak kerja terhitung Maret 2022.
“Kita sudah meminta itu, namun Pemkot Bandar Lampung hanya sanggup untuk membayar gaji dua bulan di tahun 2022 yakni November dan Desember,” kata Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung, Sidik Effendi, Selasa 26 Juli 2022.
Menurutnya, permasalah gaji PPPK hampir terjadi disemua daerah karena awalnya anggaran PPPK ditanggung pusat, namun sekarang dibebankan ke daerah masing-masing. “Ini menjadi masalah kita karena jumlahnya PPPK cukup besar, dan APBD telah diketuk 2021 jadi alokasi untuk ini tidak ada. Baru akan dialokasikan pada APBD perubahan nanti,” ujarnya.
Pemkot Bandar Lampung, katanya juga mengaku akan mendiskusikan permasalahan PPPK ini dalam pertemuan Apeksi. Sehingga diharapkan ada solusi dari kepala daerah lainnya. “Masuk salah satu bahasan di Apeksi karena jumlah PPPK ini mencapai 1166 orang, jadi cukup banyak anggarannya,” jelasnya. (Red)
Tinggalkan Balasan