Kalimantan Barat (SL)-Oknum pendeta, di Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, Gak (59) dilaporkan istrinya Pb (51) ke Polres Ketapang, karena mencabuli pelajar SMA (15), anak temannya, medio, Jumat 15 Juli 2022 lalu.
Oknum pendeta itu dipergoki istrinya sendiri, sedang melakukan asusila disebuah kamar dengan gadis yang masih dibawah umur. Menurut Pi, di hari itu, GAK pamit untuk pergi ke rumah temannya. Beberapa jam kemudian, Pi mencoba menghubungi handphone suaminya namun tidak terhubung.
Karena curiga, dengan gerak gerik suaminya, pelapor mencoba mencari suami nya ke rumah teman suaminya namun tidak ada di tempat tersebut. Lalu pelapor mencari suaminya di rumah milik seorang warga yang merupakan kenalan PI, yaitu rumah orangtua korban.
Ketika tiba di rumah itu, PI melihat motor suaminya sedang terparkir di halaman rumah yang terlihat sepi. PI yang sudah curiga dengan suaminya, pelapor masuk ke rumah secara perlahan lahan. Dan memergoki sang suamin sedang berbuat asusila. Karena ulahnya yang tak senonoh cabuli Siswa SMA, sang pendeta itu kemudian dilaporkan Istri ke Polisi.
Kapolres Ketapang melalui Kapolsek Jelai, AKP Zuanda, membenarakan adanya kasus tersebut. “Iya benar ada laporan atas nama terlapor GAK, pelapor istrinya PI, terkait pencabulan anak dibawah umur. Kasus sedang dalam penyidikan,” kata Zuanda, Jum’at 22 Juli 2022.
Menurut Kapolsek, dari keterangan istrinya, Pelaku pamit dari rumah untuk mengunjungi rekannya. Namun beberapa jam kemudian tidak bisa dihubungi. Sang istri yang punya firasat tidak baik lau mencari keberadaan GAK.
“Karena curiga, dengan gerak gerik suaminya, pelapor mencoba mencari suami nya ke rumah teman suaminya namun tidak ada. Pelapor mencari suaminya di rumah milik seorang warga yang merupakan kenalan pelapor yaitu rumah orangtua korban,” katanya.
Saat pelapor tiba di rumah rekannya itu, pelapor melihat sepeda motor suaminya terparkir di halaman rumah. Dan keadaan rumah sepi. Pelapor kemudian masuk ke rumah secara perlahan lahan.”Dan pelapor memergoki suaminya sedang berbuat asusila. Di rumah inilah pelapor memergoki suaminya sedang berbuat asusila terhadap korban,” kata Zuanda.
Tak hanya itu, pelapor juga diduga sempat mendapat perlakuan kasar dari suaminya yang berusaha kabur setelah ketahuan. “Pelapor sempat didorong dan terseret sepeda motor saat mencoba menghentikan suaminya yang akan kabur,” terang Zuanda.
Kapolsek menjelaskan atas dasar laporan PI, pihak kepolisian terus melakukan proses hukum mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti. “Kami juga melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat setempat serta pihak keluarga korban untuk memastikan situasi tetap kondusif. Karena terlapor adalah tokoh masyarakat,” kata Zuanda.
Ditangkap di Palangkaraya
Pasca kejadian, GAK diketahui kabur hingga ke Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Namun hanya dalam waktu dua hari polisi bisa menangkapnya atas bantuan Polres Palangka Raya. “Sempat lari dua hari tapi berhasil diamankan Polres Palangka Raya,” kata Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP M Yasin.
Kasat menambahkan peristiwa bermula saat GAK dan istrinya berkunjung kerumah di rumah KAR, orang tua korban. Saat kejadian, KAR dan istrinya pergi berkunjung ke rumah orang tuanya. Kemudian tak lama giliran istri pelaku yang pergi, sehingga hanya ada pelaku dan korban di dalam rumah.
“Saat itulah, pelaku memperdaya korban. Istri pelaku yang hanya sebentar meninggalkan rumah memergoki suaminya sedang bersama korban dalam kamar. Dalam keadaan panik, pelaku yang ketahuan oleh istrinya langsung kabur meninggalkan rumah korban dengan motor,” kata Kasat.
Atas perbuatannya, GAK dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dan mendekam di tahanan Polres Ketapang. “Sanksi pidana penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun,” kata M Yasin. (Red)
Tinggalkan Balasan