Bareskrim Polri Serahkan 10 Tersangka Investasi Bodong ke JPU Kota Bandung

Jakarta (SL)-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bandung menerima penyerahan tersangka perkara penipuan investasi bodong robot dna pro dan Barang Bukti (BB) Tahap II dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) di Kejaksaan Negeri Kota Bandung, sekitar pukul 15:30 WIB, Kamis 28 Juli 2022.

Sepuluh tersangka berinisial ED,RS, FYT, SR,JG,DT,R,YTS,RK, dan HAM disangkakan melanggar Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 3, Pasal 5 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), 10 (sepuluh) orang Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 28 Juli 2022 s/d 17 Agustus 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Kota Bandung,”ujar  Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr.Ketut Sumedana.

Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan guna kelengkapan pelimpahan 10 (sepuluh) berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Klas I A Bandung untuk dapat dilakukan persidangan. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *