Tim Tabur Tangkap Buronan Kejati DKI Jakarta Harry Suganda

Jakarta (SL)-Tim tabur Kejaksaan Agung bersama Tim tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil menangkap Harry Suganda buronan Kejati DKI Jakarta yang masuk dalam DPO beberapa bulan yang lalu, Kamis 28 Juli 2022 sekitar pukul 12:15 WIB bertempat di Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Harry diamankan atas dasar Putusan Mahkamah Agung Nomor: 422 K/ Pid.Sus / 2022 tanggal 22 Februari 2022. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Kita amankan berdasarkan putusan Nomor:422 K/Pid.Sus tanggal 22 Februari 2022 dalam perkara permohonan Kredit Modal Kerja kepada Bank Mandiri sebesar Rp. 250.000.000.000 (dua ratus lima puluh milyar rupiah) dan Bank QNB sebesar Rp.150.000.000.000 (seratus lima puluh milyar rupiah),”kata Dr. Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum dalam pers rilisnya.

Sebelum diamankan, Harry Suganda ketika dipanggil untuk eksekusi putusan tidak memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karena itu Kejati DKI Jakarta menerbitkan Daftar Pencarian Orang untuk Harry Suganda.

“Setelah itu, tim bergerak melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilaksanakan eksekusi,”jelas Sumedana.

Ketut Sumedana juga menjelaskan akibat perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi guna terciptanya kepastian hukum,”ujarnya.

Pihaknya juga turut menghimbau kepada seluruh orang yang DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *