Terbaru, Pemerintah Siapkan MB2 App Untuk UMKM Di Kota Metro

Kota Metro (SL)-Dalam rangka mendongkrak usaha para pengiat UMKM di kota Metro, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menyiapkan sebuah aplikasi digital marketplace bernama MB2 App.

Rencana peluncuran aplikasi tersebut merupakan salah satu implementasi program Metro Bangga Beli (MB2) yang termasuk ke dalam 9 program unggulan, yakni E-Commerce atau E-Digital Marketing.

Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin mengatakan, dengan aplikasi tersebut, nantinya bisa mengukur seberapa banyak usaha, industri dan UMKM di Kota Metro. Menurutnya, untuk mengakses aplikasi ini, para pelaku usaha diharuskan memiliki Nomor Induk berusaha (NIB) terlebih dahulu.

“NIB juga diperlukan untuk mengisi epitalog-epitalog lokal dalam proses pembelanjaan. Jadi mendorong orang hanya belanja di situ saja. Dengan aplikasi e-commerce ini juga kita dapat melihat seberapa jauh usaha, industri dan berapa banyaknya UMKM yang ada di Kota Metro,” ucap dia, Rabu 27 Juli 2022.

Sementara itu, Kabid UMKM Diskoperin dan UMKM Kota Metro, Omega iriani mengatakan, MB2 app adalah sebuah aplikasi digital marketplace mirip aplikasi jual-beli yang saat ini tengah naik daun. Aplikasi di rancang sebagai sentra promosi produk UMKM.

“Aplikasi ini nanti mirip seperti Shopee. Tetapi managemennya yang beda. Melalui aplikasi ini, di samping cara  konvensional (manual), Pelaku UMKM juga dapat memasarkan produknya secara online,” kata dia.

Selain itu, lanjut dia, aplikasi ini dapat membantu mempertemukan penjual dan pembeli tanpa harus berjumpa langsung. Sistem pembayaran pun di lakukan secara online. Hanya saja, saat ini pemerintah masih tahap penyempurnaan melalui Diskominfo setempat.

“Makanya, sebelum peluncuran, saya himbau para pelaku UMKM Kota Metro menyiapkan produk- produknya,” pungkasnya.

Sekadar informasi, mengakses aplikasi ini para UMKM nanti akan di arahkan melalui fitur di dalamnya, seperti pendaftaran dengan mengisi persyaratan yang berlaku. Syarat utama, agar bisa mengakses aplikasi MB2, ialah UMKM harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu.

Terkait NIB, Kepala Dinas PM- PTSP, Deny Sanjaya, menyebutkan, dalam pelayanan pihaknya akan mendampingi para pelaku UMKM. Pihaknya secara langsung melakukan pelayanan door to door. “Kita permudah melalui  program Sistem Layanan turun Kelurahan Menjemput Izin (Silaturahmi),” kata dia. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *