Mesuji (SL)-Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung berinisial SU (31 yang bekerja di Taiwan mengalami kecelakaan lalu lintas dan meninggal dunia, Selasa 02 Agustus 2022.
Diketahui SU (31) berangkat ke Taiwan Februari 2020 lalu bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), dan pada bulan November 2020 SU beralih agency bekerja di pabrik
Tanggal 11 Juni 2022 SU mengalami kecelakaan lalu lintas dan dinyatakan meninggal dunia 14 Juni 2022 di rumah sakit Taiwan.
Hal ini dikatakan Samsi Hermawan Kepala Bidang perencanaan pelatihan dan penempatan tenaga kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji, setelah terima surat pemberitahuan dari PT tempat SU akan berangkat ke Taiwan, Senin 01 Agustus 2022
“Menurut cerita,SU berangkat ke Taiwan sejak Februari 2020 lalu bekerja sebagai art, pada November 2020 beralih agency bekerja di pabrik , dan tanggal 11 Juni 2022 dia mengalami kecelakaan lalu lintas dan dinyatakan meninggal 14 Juni 2022 lalu”kata samsi.
Proses pemulangan jenazah SU ke Indonesia ada waktu jeda hingga 45 hari, karena di Taiwan jika ada yang meninggal dunia karena kecelakaan harus ada sidang yang menyatakan meninggal karena kecelakaan.
“Pada hari Sabtu, tanggal 30 Juli 2022 jenazah SU tiba di Mesuji dan dimakamkan di kecamatan Mesuji timur tempat orang tuanya tinggal, ambulance yang mengantar kepulangan jenazah SU difasilitasi oleh perusahaan tempat dia pertama mau ke Taiwan,”jelasnya.(Aan.S/Red)
Tinggalkan Balasan