Lampung Timur (SL)-Kepolisian Resor Lampung Timur, mengamankan satu ton BBM Solar Subsidi, (1.190 liter) dikemas dalam 35 Jerigen kapasitas 34 Liter per jerigen, di rumah kosong milik FK (37), di Dusun VI Desa Maringgai. Lampung Timur, Rabu 27 Juli 2022 lalu, sekitar pukul 11.00 WIB.
Petugas kemudian menangkap FK, yang menimbun BBM solar, tapa izin, dan bukan kewenanganya. Tersangka dijerat pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab iii Undang undang RI no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan pasal 55 Undang undang RI no 22 tahun 2001 tentang Migas.
Kapolres Lampung Timur didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes E P Sihombing, mengatakan Unit Idik III (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Lampung Timur mendapatkan informasi tentang dugaan adanya penyalahgunaan Niaga BBM jenis Solar.
“Satu pelaku perkara tindak pidana penyalahgunaan niaga minyak dan gas bumi. Pelaku tersebut berinisial FK (37), warga Dusun VI Desa Maringgai Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur,” katanya Senin 1 Agustus 2022, di ruang kerjanya.
Menurutnya, FK diamankan lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga minyak dan gas bumi (Solar) tak berizin. “Pada Rabu 27 Juli 2022 lalu, sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Unit Idik III (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Lampung Timur mendapatkan informasi tentang dugaan adanya penyalahgunaan BBM jenis Solar,” ujarnya.
Tim langsung melakukan pengecekan informasi tersebut. “Saat dilakukan pengecekan, ditemukan BBM jenis solar sebanyak 35 Jerigen dengan kapasitas 34 Liter per jerigen, di rumah kosong milik pelaku FK,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata dalam melakukan kegiatan Niaga BBM jenis solar tersebut, FK bukan pihak dari depot atau penyalur yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM yang disubsidi pemerintah.
Selanjutnya, pelaku FK diamankan ke Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut. Termasuk barang bukti 35 buah jerigen yang berisikan BBM jenis solar dengan jumlah 1.190 liter, serta 12 buah jerigen kosong. “Pelaku dijerat pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab iii Undang undang RI no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan pasal 55 Undang undang RI no 22 tahun 2001 tentang Migas,” katanya (Rls/Red)
Tinggalkan Balasan