Pringsewu (SL)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pringsewu melaksanakan proses penyitaan terhadap dokumen penyaluran pupuk dari produsen ke distributor dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi adanya praktik mafia pupuk di Kecamatan Gadingrejo Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021, pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2022 Pukul 09.00 Wib bertempat di Gudang BGR Logistics Pekon Tambak Rejo Kecamatan Gading Rejo dan di Gudang PUSRI Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu, Selasa 02 Agustus 2022.
Pelaksanaan penyitaan di laksanakan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus M. Marwan Jaya Putra dan Kepala Seksi Intelijen Median Suwardi serta disaksikan oleh Sekretaris Pekon Tambak Rejo Muhammad Nur Iskandar dan Kepala Pekon Sidoharjo Supratikno.
Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/06/2022 Tanggal 29 Juni 2022 dan Surat Perintah PenyitaanKepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Nomor: Print-02/L.8.20/Fd.2/07/2022 Tanggal 20 Juli 2022.
“Sebagaimana arahan Jaksa Agung Republik Indonesia, Tim gabungan penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus & Bidang intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu telah melakukan Penyitaan Dokumen berupa Dokumen DO (Delivery Order) dan SO (Sales Order) tahun 2020 dan 2021 terkait dugaan tindak pidana Korupsi adanya Praktik Mafia Pupuk di Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2020 Dan Tahun Anggaran 2021,”ujar Ade Indrawan selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam pers rilisnya.
Lanjutnya, terkait hasil Penyitaan dokumen tersebut, tim Jaksa Penyidik Kejari Pringsewu masih melakukan proses pemeriksaan kelengkapan dokumen yang diduga adanya indikasi peristiwa pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait pada penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.
“Dalam hal ini penyitaan dokumen berupa Dokumen DO (Delivery Order) dan SO (Sales Order) yang telah disita oleh Penyidik diharapakan dapat membantu proses penyidikan yang dilakukan TIM Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam menyelesaikan penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Adanya Praktik Mafia Pupuk Di Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2020 Dan Tahun Anggaran 2021,”kata Andre Indrawan.
Menurut Ade Indrawan penyitaan dokumen yang dilakukan oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu pada pihak Gudang BGR LOGISTICS Pekon Tambak Rejo Kecamatan Gading Rejo dan pihak Gudang PUSRI Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu berjalan dengan kondusif. (Rls/Red)
Tinggalkan Balasan