Lampung Utara (SL)-Seperti menjadi sebuah tradisi setiap musim panen harga singkong selalu terjun bebas. Petani singkong di Lampung Utara menjerit dengan harga jualnya kini Rp1050-Rp1080 dengan potongan timbangan mulai dari 15 hingga 20 persen. Padahal sebelumnya harga singkong perkilonya seharga Rp1.870.
Sementara di Kabupaten lain masih di harga Rp1.450, dengan potongan timbangan rendah. Ironisnya para perusahaan yang menampung singkong petani mengaku tidak tahu apa penyebabnya hingga harga singkong turun mencapai 40% itu. Sebagian petani menunda panen singkongnya.
Adzwar, salah satu petani Singkong di Lampung Utata mengatakan petani singkok semua mengeluh. Harga singkong seperti sengaja dijatuhkan, sementara saat musim tanam harga pupuk dan pestisida (Pembasmi Hama) mahal.
“Harga pupuk aja sekarang udah dua ratus ribu lebih, harga obat juga sama naik dua ratus ribu lebih. Istilahnya harag pupuk terus berjaya. Tapi saat panen begini, harga singkong jutru terjun bebas. Harganya singkong kayak sekarang ya kami rugi, enggak ada untungnya lagi buat kami,” kata Adzwar.
Bahkan keluhan soal harga singkong yang terjun bebas itu juga dirasakan Ekroni, pemilik lapak singkong, salah satunya Lapak Barokah Cahaya Abadi, yang ada di Desa Bindu, Lampung Utara.
Menurut Ekroni, sebelumnya dia menetapkan harga singkong dengan tarif dengan hitungan 1870+40+20 dengan total Rp1.930. Tapi kini harga anjlok menjadi 1240+40+20 dengan total Rp1.300. “Dengan demikian dapat diperhitungkan harga singkong tersebut anjlok sampai Rp630 per kilonya. Akibat harga yang ditetapkan perusahaan itu, membuat para petani menunda untuk panen tanaman singkong mereka,” katanya.
Terkait keluhan petani itu, DPRD Lampung Utara kemudian melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) lokasi perusahaan singkong yang ada di Lampung Utara. Dewan merespon usai menerima keluhan masyarakat mengenai anjloknya harga singkong dan tingginya potongan timbangan yang dialami oleh petani Lampung Utara selama beberapa hari ini.
Ketua DPRD Wansori SH didampingi jajaran Pimpinan Lintas Komisi, Kepala Dinas Perdagangan, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup mendatangi pabrik pengolahan singkong PT. Budi Starch & Sweetener (BSSW) Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan dan PT. Tunas Wibawa Bakti Persada (TWBP) Kalicinta, Kecamatan Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.
Wansori kemudian menanyakan kepada pihak perwakilan masing-masing perusahaan tersebut, tentang apa yang menjadi keluhan masyarakat mengenai penyebab anjloknya harga singkong dan tingginya potongan timbangan hingga mencapai 15-20 %. “Masalahnya apa, penyebab harga singkong di Lampung Utara turun, kami melalui lintas komisi ingin mengetahui sehingga aspirasi masyarakat bisa tersalurkan” ujar Wansori, Senin 8 Agustus 2022.
Menurut Wansori, pihaknya telah melakukan perbandingan harga berdasarkan informasi yang diterima harga singkong di kabupaten lain mencapai Rp1.480 dengan potongan lebih rendah. “Berdasarkan apa yang kami peroleh di lapangan, harga singkong di kabupaten lain mencapai Rp 1.480 dengan potongan lebih rendah,” katanya.
Karena itu, lanjut Wansori, DPRD dan Pemerintah Daerah Lampung Utara meminta kepada perusahaan agar segera mencarikan solusi sehingga harga singkong dapat distabilkan. “Kita harapkan dengan adanya sidak DPRD hari ini, para pimpinan perusahaan di lapangan akan menyampaikan kepada pimpinan tertinggi mereka untuk mengambil kesimpulan, langkah-langkah apa yang akan mereka ambil untuk memperbaiki harga singkong ini,” katanya.
Pimpinan Pabrik PT. Budi Starch & Sweetener (BSSW) Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan, Puyung, menyatakan harga singkong di pabriknya Rp1080/Kg dengan potongan 10-15 Persen.
Sementara Pimpinan Pabrik PT. Tunas Wibawa Bakti Persada (TWBP) Kali Cinta, Kecamatan Kotabumi, Alimin menyatakan harga singkong di pabriknya Rp1250/Kg dengan potongan 15% untuk singkong kasesa, 20% untuk singkong Thailand.
Terkait penyebab anjloknya harga singkong, kedua Managejemn PT BSSW dan PT TWBP itu kompak menyatakan tidak tahu. “Kalo ditanya apa sebabnya harga singkong turun, kami terus terang tidak tahu, sebab kami hanya menjalankan apa yang ditentukan dan diperintahkan dari kantor pusat ” kata Puyung diamini Alimin. (Red)
Tinggalkan Balasan