Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Tersangka, Sudah 56 Polisi di Proses Putri Candrawathi Masih Diam?

Jakarta (SL)-Penyidik tim khusus Polri melakukan pemeriksaan perdana terhadap Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Tim juga memeriksa Kuwat (KW), sopir Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, di Bareskrim Polri, Kamis 11 Agustus 2022.

“Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob. Tim juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya yakni, KM di Gedung Bareskrim Polri. KM menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka di Bareskrim,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan.

Secara paralel, kata Dedi, pihak Inspektorat Khusus (Irsus) Polri juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap satu orang penyidik yang bertugas di Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan Brigadir J, pada hari ini. Pemeriksaan itu dilakukan di Mabes Polri. “Sedangkan Irsus, agendanya pada hari ini melakukan pemeriksaan kepada satu orang penyidik Polda Metro Jaya, jam 10.00 WIB di Mabes Polri,” ucap Dedi.

Disisi lain, Dedi mengungkapkan bahwa, pihak tim khusus Polri berkoordinasi dengan pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dengan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Mengingat, pada hari ini, Komnas HAM juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Kemudian untuk Komnas HAM, karena hari ini ada pemeriksaan irjen FS sebagai tersangka. “Maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Sehingga Irjen FS, belum bisa diperiksa Komnas HAM, karena pemeriksaan tim khusus Polri  sifatnya pro justitia,” katanya.

Sudah 56 Polisi Diperiksa

Pasca Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sudah 56 personel Polri diperiksa dalam kasus itu. “Melibatkan Divpropam Polri dan Bareskrim Polri telah melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 56 personel Polri,” ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, dalam jumpa pers, Selasa 9 Agustus 2022.

Agus Budi mengatakan dari 56 personel yang diperiksa, 31 di antaranya diduga melanggar kode etik profesional Polri. Selain itu sebanyak 11 personel Polri ditempatkan secara khusus. “Yang 3 perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri,” kata Budi.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan soal 31 orang polisi yang diperiksa terkait dugaan menghambat penanganan kasus.Sedangkan 11 yang ditempatkan khusus terdiri dari 1 bintang dua, 2 bintang satu, 2 Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol dan 1 AKP.

“Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan. Kemarin ada 25 perosnel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel,” ujar Sigit.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, empat tersangka termasuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana. Keempatnya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Putri Candrawathi Masih Diam 1000 Bahasa

Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo cuma diam 1.000 bahasa. Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut, Putri Candrawathi, istri tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo malu dan menangis saat menjalani proses asesmen psikologis.

Dari asesmen yang berlangsung di kediamannya di Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022), LPSK belum mendapatkan keterangan yang signifikan karena Putri masih dalam kondisi terguncang. “Sebetulnya belum ada apa pun yang kami peroleh, sempat yang disampaikan bahwa Ibu P malu untuk mengungkapkan,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam Sapa Indonesia Pagi, Rabu 10 Agustus 2022.

Edwin mengatakan, LPSK menerjunkan psikolog dan psikiater beserta staf dalam asesmen tersebut. Kepada pimpinan LPSK, para psikolog dan psikiater tersebut melaporkan bahwa mereka tidak banyak memperoleh keterangan dari Putri.

Menurut Edwin, faktor yang membuat tim LPSK tak mendapatkan keterangan yang signifikan karena Putri secara penampakan masih shock, sebagaimana yang dilaporkan oleh psikiater kepada pimpinan LPSK.

Saat proses asesmen tersebut, kata Edwin, Putri juga lebih banyak diam. “Lebih banyak diam, masih beberapa kali menangis. Sedikit informasi yang kami peroleh baik wawancara maupun intruksi tertulis, seharusnya pemohonan melakukan, itu juga tidak dikerjakan,” kata dia.

Psikolog dan psikiater LPSK melakukan asesmen terhadap Putri di kediamannya. Proses asesmen berlangsung kurang lebih selama tiga jam.

Pengakuan Bharada Elezer: Siap Jenderal Ferdy Sambo Pelakunya?

Richard Eliezer alias Bharada E menyebut dirinya bukan pelaku utama dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J. Di depan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ia menyebut Ferdy Sambo lah pelakunya. “Jenderal Ferdy Sambo pelakunya,” ungkap Barada E, Sabtu 6 Agustus 2022.

Pengakuan pengawal mantan Kadivpropam Irjen Ferdy Sambo itu setelah ia diperiksa marathon 2×24 jam oleh Timsus Bareskrim, dan hari Jum’at (5/8/2022) malam saat diperiksa lagi oleh Timsus Itwarsum. Bharada E mengaku bahwa dia bukan pelaku penembakan Brigadir J tapi Irjen Ferdy Sambo.

Setelah mengaku, Barada E langsung minta perlindungan Kapolri dan meminta dipertemukan dengan kedua orang tuanya. Pengakuan Barada E Jum’at 5 Agustus 2022 itu, bahwa Ferdy Sambo lah yang mengeksekusi Brigadir J. Kemudian, datang Karopaminal Brigjen (Pol) Hendra Kurniawan dan Wadirkrimum Polda Metro, AKBP Jerry Raimond Siagian yang bertugas mengamankan dan membersihkan TKP.

Atas pengakuan tersebut, Bharada E langsung dibawa Irwasum, Wakapolri, Kabaintelkam, dan Kabareskrim menghadap Kapolri. Di hadapan Kapolri, Barada E menceritakan kejadian yg sesungguhnya Jum’at sore sekitar pukul 14.30-15.00 WIB, di rumah dinas mantan Kadivpropam Irjen Pol Ferdy Sambo. “Siap. Jenderal Ferdy Sambo pelakunya, Jenderal,” tegas Barada E, dilangsir indonesiakininews.com. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *