Ketua AEKI Lampung Juprius Ditangkap Ditkrimum Polda Lampung di Bogor

Bandar Lampung (SL)-Ketua Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Lampung Juprius, ditangkap dan ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung, terkait kasus dugaan penggelapan Rp1,6 miliar bisnis jual beli kopi.

Baca: Calon Bupati Juprius Tersandung Kasus Fee Proyek Rp1,8 Miliar?

Baca: Mantan Sekertaris BMBK Lampung Nurbuana Tersangka Kasus Fee Proyek Yang Melibatkan Juprius

Juprius diringkus Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung di Bogor, Jawa Barat (IPB Convention Hotel), Sabtu 30 Juli 2022 sekira pukul 09.00 WIB. Dan sejak Minggu 31 Juli 2022, tersangka dijebloskan di Rutan Polda Lampung.

Informasi di Polda Lampung, Juprius yang pernah mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Waykanan itu telah dua bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 3 Juni 2022 lewar Surat DPO No : DPO/33/VI/RES.1.24/2022/Ditreskrimum Polda Lampung.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Rosef Efendi mengatakan laporan dugaan penggelapan itu sejak tahun 2020. Kejadiannya sendiri berawal dari bisnis kopi tahun 2017.

Pada 5 April 2017, SP mengirimkan 59,507 ton kopi asker seharga Rp1.629.540.000 ke gudang milik tersangka di Jalan Ir. Sutami Eks Biji 88 Way Laha, Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Juprius menjanjikan pembayaran tempo sebulan. Namun, setelah kopi tersebut laku, tersangka tidak memberikan uang hasil penjualannya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti Satu lembar nota PT. Uppenas Comodities No. 000211 tanggal 5 April 2017 an. SP berisi yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp 1.629.540.000 tanpa keterangan pembayaran.

Satu lembar nota PT. Uppenas Comodities No. 000218 tanggal 7 April 2017 an. SP yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp 1.321.250.000 dan keterangan pembayaran cek HL 182720 Mandiri tanggal 11-09-2017 senilai Rp1 miliar dan menyisakan tagihan senilai Rp321.250.000

Barang bukti lainya, satu lembar nota PT. Uppenas Comodities No. 000224 tanggal 10 April 2017 an. SP yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp228.030.000 dan menyisakan tagihan senilai Rp128.030.000.

Kemudian satu lembar fotocopy bonggol Cek Nomor 182720 tanggal 11/09/2017 atas nama SP PJR senilai Rp 1.000.000.000, dan satu boundle rekap pengiriman biji kopi dari SP kepada JP dengan keterangan jumlah pengiriman, nilai per pengiriman/tagihan dan pembayaran.

Tersangka yang dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 Tahun penjara telah ditahan di Rutan Polda Lampung sejak tanggal 31 Juli 2022.  Sementara Juprius mengaku tidak pernah melakukan penggelapan kopi tersebut. Menurut dia, PT. Uppenas Comodities yang kurang bayar.

Sebelumnya, Ditkrimum Polda Lampung dikabarkan melakukan penangkapan terhadap ketua salah satu asosiasi eksportir kopi. Penangkapan terhadap tersangka Juprius sudah sepekan lalu.

Juprius ditangkap di wilayah Jawa Barat. “Sudah 1 minggu ditahan, diduga melakukan penipuan terhadap para pengumpul kopi di beberapa wilayah. Dia ditahan di Ditkrimum Polda,” kata sumber wartawan, Jumat 12 Agustus 2022.

Juprius dilaporkan sesama pengusaha kopi yang merasa ditipu hingga mencapai miliaran lebih. Kasusnya masih terus dilakukan pendalaman oleh Polda Lampung, karena korban lebih dari satu orang. “Korbannya ada banyak,” kata sumber di Polda Lampung. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *