Tujuh Pria Sekap Gadis Dibawah Umur di Redoorz Royale Guesthouse Tiap Hari Layani 5-10 Pria Hidung Belang Via MiChat

Bandar Lampung (SL)-Kasus tujuh pria menyekap lima gadis remaja di tempatkan disebuah losmen penginapan Redoorz Royale Guesthouse di Jalan Gatot Subroto, Bandar Lampung. Tidak hanya dipaksa melayani nafsu ketujuh pria itu, para remaja itu juga jadikan Penjaja Sek Komersial (PSK).

Baca: Agus BN Minta Usut Tuntas Kasus Human Trafficking Sampai Konsumen Pria Hidung Belang

Dan selama hampir satu bulan, atau sekitar 25 hari, anak-anak yang berusia belasan tahun itu dijajakan kepada pria hidung belang, dan harus melayani pelanggan enam sampai sepuluh pria per setiap harinya. Para pelaku juga melibatkan satu remaja anak di bawah umur.

Para korban, adalah empat gadis remaja di bawah umur, SP (15), TA (14), SN (15), dan DK (15), dan satu orang gadis LS (21). Kelimanya merupakan warga Bandar Lampung. Sedangkan tujuh laki-laki yang diamankan yakni DV (16), DO (18), FK (19), IS (19), FB (18), OP (26) serta MS (20) juga tercatat sebagai warga Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra  menjelaskan, sindikat prostitusi anak itu telah beraksi sejak satu bulan lalu yaitu pada awal Juli 2022. Untuk sementara ini, dua orang ditetapkan menjadi tersangka karena saat diperiksa memenuhi unsur sebagai muncikari. “Mereka yang mencari konsumen atau memasarkan anak-anak ini,” kata Dennis Arya Putra, Jumat, 12 Agustus 2022.

Sementara kelima korban anak anak itu sudah dipulangkan ke rumah orang tua mereka masing-masing. Satu anak wanita masih dirawat di rumah sakit karena sakit di bagian vitalnya. “Kami masih lakukan pengembangan, belum bisa dibuka secara detail. Karena ini korban dan pelaku juga ada anak-anak,” kata Dennis.

Modus yang digunakan pelaku yakni menjajakan korban melalui media sosial Michat dan Facebook dengan tarif satu kali kencan Rp300 ribu. “Jika sepakat mereka bertemu disebuah hotel yang sudah ditentukan korban. Jadi hotel mereka ini berpindah-pindah di Bandar Lampung,”katanya.

DN (16) dan DO (18) menjadi tersangka, melanggar Undang-Undang Nomor 35, pasal 82 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maksimal 15 tahun penjara.

Dennis Arya Putra juga mengungkapkan, sindikat itu juga beroperasi di salah satu kamar di Redoorz Royale Guesthouse yang berada di Jalan Patimura, Teluk Betung Utara. “Berkat laporan salah satu korban, tim bergerak dan melakukan penggerebekan disalah satu kamar penginapan itu. Dan kami mendapati tujuh orang pelaku yang diduga sebagai kelompok penjualan orang,” kata Dennis.

Selain tujuh pelaku, di dalam kamar itu polisi mendapati lima perempuan yang diduga menjadi korban. Empat di antaranya masih remaja berumur belasan tahun. Mereka diduga hendak ditawarkan kepada pria hidung belang dalam praktik prostitusi. “Korbannya ada lima, empat orang masih kami mintai keterangan sementara seorang lagi harus dirawat di Rumah Sakit karena kondisi tubuhnya lemah. Ini korbannya empat masih berumur belasan tahun,” ujar dia.

Menurut dia, salah satu modus yang digunakan para pelaku adalah menawarkan para perempuan itu kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat dan media sosial Facebook, dan penawaran langsung. “Mereka melakukan pola perdagangan terhadap anak-anak melalui aplikasi MiChat, media sosial, dan juga menawarkan secara langsung,” kata Dennis.

Dennis menyebutkan tujuh pelaku memiliki peran berbeda yang berbeda, dan masih terus didalami penyidik. “Peran tujuh orang berbeda beda, dan masih terus kita dalami. Yang jelas ini adalah Tindak Pidana Perdagangan Oran (TPPO) anak di bawah umur,” kata Dennis.

Sebelumnya, kasus TPPO anak dibawah umur itu terungkap setelah, salah satu korban asal Tanjung Karang Timur, berhasil kabur dan melapor kasusnya kepada orang tua. Didampingi kuasa hukum Agus BHakti Nugroho, orang tua korban kemudian melaporkan ke Polresta Bandar Lampung Rabu malam, 10 Agustus 2022.

Korban kemudian menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Tim Tekad 308 Polresta Bandar Lampung kemudian bergerak memburu pelaku. Petugas berhasil menangkap tujuh pelaku, di penginapa Royal Guest house, Jalan Patimura, Bandar Lampung, Kamis 11 Agustus 2022 dini hari.

“Saat polisi menangap para pelaku, ada empat ABG lagi yang juga menjadi korban di TKP. Mereka masih kecil kecil, ada yang masih kelas 1 dan 2 SMP. Hanya satu yang berusia 20 tahunan,” kata Agus Bhakti Nugroho.

Menurut Agus, kini korban dalam perlindungan Unit PPA Polresta Bandar Lampung. Dari pengakuan korban, modus para pelaku mengiming-imingi korban dengan handphone (hp), uang, dan pakaian. “Mereka ini awalnya berteman. Dan namanya anak kecil, diiming-imingin hp, baju, dan lain-lain. Tapi sampai sekarang, hp saja mereka tidak punya,” kata Agus Bhakti Nugroho, yang minta polisi juga mengusut dalangnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *