Dinas Peternakan Lampung Timur Pungli Pengurusan SPT Petugas Insemintor

Lampung Timur (SL)-Oknum aparatur sipil negara (ASN) Dinas Peternakan, Kabupaten Lampung Timur, diduga melakukan pungutan liar, kepada tenaga honorer, inseminator yang akan memperpanjang surat perintah tugas (SPT). Nilai pungutan mencapai Rp25, juta perorang.

Inseminator yaitu petugas yang melaksanakan inseminasi buatan dengan menyuntikkan semen beku atau sperma ternak ke tubuh sapi betina.

Menurut F petugas inseminator berstatus tenaga honor, yang baru satu tahun bertugas dimintai biaya untuk kepengurusan SPT.”Saya baru bekerja sebagai petugas kurang lebih satu tahun,” kata F, kepada wartawan.

Dan saat mengurus surat perintah tugas guna menentukan wilayah kerja di kecamatan dirinya harus mengeluarkan biaya sebesar Rp2,5 juta. Yang di minta oleh seniornya J oknum ASN tersebut. “Katanya agar SPT yang diminta bisa cepat diterima,” katanya.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Produksi dan Pembibitan, Dinas Peternakan Lampung Timur, Beti Ristanti mengatakan bahwa dalam pembuatan dan perpanjangan SPT adalah tidak ada beban biaya alias gratis.

“Kami tidak pernah membebankan biaya sepeserpun kepada seluruh inseminator. Bahkan dalam setiap pertemuan kami selalu menjelaskan kepada seluruh inseminator bahwa tidak ada biaya dalam kepengurusan SPT,” kata Beti Ristanti.

Beti Restanti, atas nama kepala Dinas Peternakan, berterimakasih kepada media yang telah menyampaikan kasus ini kepada Dinas. “Saya mewakili kepala dinas peternakan mengucapkan terimakasih kepada rekan-rekan media yang telah mengadukan kasus ini kepada kami,” katanya.

“Karena ini suatu temuan bagi kami dan kami akan berkordinasi kepada kepala dinas untuk menindaklanjuti oknum-oknum nakal yang memanfaatkan situasi ini,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *