Pesawaran (SL)-Oknum Pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pesawaran diduga melakukan pungutan liar bagi pengunjung dan wisatawan pantai mutun. Para Sopir Bus masuk areal wisata dipungut biaya restribusi dingga hampir 500 persen dengan dalih PAD.
Pada karcis milik Dishub tertulis nominal Rp4 ribu rupiah, tapi para sopir bus dimintai uang sebesar Rp30 ribu. Dan pungutan dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan Dinas Pariwisata yang juga bertugas di sana. Warga yang geram sempat menyantroni Pos tempat oknum tersebut bertugas. Mereka protes karena pungutan itu meresahkan warga, sementara kewenangan bukan oleh Dishub.
Kepala Dinas Pariwisata Pesawaran, Ketut, yang kebetulan datang untuk mendengarkan keluhan masyarakat mengatakan, sejatinya Dishub hanya diperbantukan untuk mengatur arus lalu lintas dan tidak dibenarkan memungut biaya karcis.
“Kita sudah mengundang pihak Dishub untuk datang membahas keluhan warga namun pihak dishub berhalangan hadir,” kata Ketut yang datang mengunjungi Desa Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Minggu 14 Agustus 2022.
Ketut juga berencana secepatnya akan mengganti keberadaan pegawai Dishub tersebut, agar tidak terjadi gesekan kepada warga sekitar. “Nanti pak kades siapkan warganya untuk menggantikan pegawai dari Dishub, terserah pak kades milih orangngnya.” Ujarnya.
Dalam kesempatan itu juga Ketua RT. 01, Sukajaya Lempasing, Khoirudin menyampaikan dirinya sempat menenangkan para warganya yang emosi dan mendatangi pos portal PAD. “Kita akan berencana mencari keadilan sendiri jika pihak terkait Dishub tidak segera menyelesaikan pungutan meresahkan itu,” ujar Khoirudin yang berharap kepada pihak Dishub segera menegur pegawainya yang nakal dan segera turun ke lokasi untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. (Red).
Tinggalkan Balasan