Tanggamus (SL) – Dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke -77 Kemerdekaan Republik Indonesia. Lapas Kelas IIB Kota Agung gelar upacara bendera sekaligus pemberian remisi umum 17 Agustus kepada 292 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kota Agung. Rabu, 17 Agustus 2022.
Upacara bendera diikuti oleh seluruh Petugas hingga WBP Lapas Kota Agung secara hikmat di lapangan upacara Lapas Kelas IIB Kota Agung yang
Di waktu yang sama, Kalapas Kotaagung, Beni Nurrahman mengikuti ziarah di Taman Makam Pahlawan Kota Agung bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tanggamus.
Setelah ziarah, Kalapas Kotaagung mengikuti upacara bendera sekaligus pemberian remisi umum 17 Agustus di Lapangan Upacara, Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus.
Penyerahan remisi ini dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kabupaten Tanggamus, Dewi Handayani secara langsung kepada Kalapas Kotaagung.
Ada pun yang mendapat remisi umum 17 Agustus ini ialah sebanyak 292 orang WBP Lapas Kotaagung terdiri dari Remisi Umum (RU) I dan II dengan rincian, yakni RU I sebanyak 286 orang dengan masing-masing besaran perolehan remisi:
1 bulan= 9 orang;
2 bulan = 48 orang;
3 bulan = 67 orang;
4 bulan = 72 orang;
5 bulan = 78 orang!; dan
6 bulan = 18 orang.
Sedangkan untuk RU II sebanyak 6 orang dengan 1 orang WBP langsung bebas dan 5 orang lainnya masih melanjutkan masa subsider di Lapas Kotaagung.
Seluruh kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan tertib serta tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. (Wisnu).
Tinggalkan Balasan