DKP3 Kota Metro Gelar Public Hearing Tentang Standar Pelayanan Wabah Zoonosis

Kota Metro (SL)-Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Metro menggelar Public Hearing, membahas standar pelayanan dasar wabah Zoonosis atau penyakit hewan yang dapat menular ke manusia. Kegiatan berlangsung di ruang OR Setda Pemkot Metro. Kamis, 08 September 2022.

Dalam sambutannya, Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin menyampaikan ucapan terimakasih kepada Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI karena memilih Metro sebagai lokasi percontohan.

“Terimakasih bapak Dirjen telah menjadikan Kota Metro sebagai Pilot Project pelaksanaan Otoritas Veteriner dan Standar Teknis Pelayanan Minimal (SPM) tentang Penanggulangan Zoonosis dengan pendekatan One Health,” katanya.

Sementara itu, Kepala DKP3 Metro, Herry Wiratno mengatakan agenda acara tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan dasar di Kota Metro sesuai Standar Pelayanan Minimal. “Hearing ini untuk memastikan kondisi pelayanan sesuai dengan standarnya, agar pelayanannya lebih baik,” ujar dia

Dia menjelaskan, bahwa kota Metro sendiri terdapat 3 prosedur pelayanan. Yaitu pelayanan aktif, pelayanan semi aktif, dan pelayanan pasif. Pelayanan aktif merupakan pelayanan kunjungan kelompok ternak yang dilakukan setiap Kamis yang dibuat oleh UPTD Puskeswan atau dari dinas terkait.

“Sedangkan pelayanan semi aktif dan pasif tersebut merupakan pelayanan yang dilakukan dengan klien atau pasien yang menghubungi puskeswan untuk datang kerumah klien dan klien atau pasien yang mengunjungi Puskeswan,” jelas Herry.

Dia melanjutkan, pelayanan yang diberikan oleh Puskeswan atau DKP3 Metro memiliki pelayanan yang bermacam-macam, seperti pelayanan konsultasi hewan, pemeriksaan kesehatan, vaksinasi, sterilisasi, diagnosa kebuntingan, proses kelahiran, pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan USG. “Jadi masyarakat bisa akses pelayanannya itu melalui Puskeswan atau DKP3 Metro,” terangnya.

Menurut data yang dibeberkan Kepala DKP3 Metro, pelayanan di Puskeswan selama 2021 mencapai 2.692 pelayanan. “Pelayanan aktif sebanyak 848, pelayanan semi aktif sebanyak 309, dan pelayanan pasif sebanyak 1.535,” bebernya.

Untuk di Metro sendiri, dia menjelaskan, terdapat beberapa jenis penyakit yang dapat ditularkan melalui hewan. Yaitu seperti Rabies, Brusellosis, Flu Burung, Antrax, Leptosprosis, dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Untuk mencegah beberapa penyakit pada hewan tersebut, pihaknya sudah melakukan beberapa upaya. Seperti halnya upaya vaksinasi kepada hewan yang terindikasi terjangkit penyakit yang dapat menularkan kepada manusia.

“Upaya vaksin itu selalu dilakukan, seperti contoh penyakit rabies pada hewan, Di Metro sendiri sudah 6 tahun bebas dari rabies, terakhir kasus rabies itu pada tahun 2016 sebanyak 2 ekor hewan terjangkit rabies,” paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Purnama Martha, Dokter Hewan dari Direktorat Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian mengatakan, Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan hal penting dalam menangani masalah penyakit yang menular dari hewan ke manusia.

“Jadi Standar Pelayanan Minimal itu merupakan suatu dokumen yang bertujuan melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian untuk memberikan acuan untuk serta pangawasan dan penyelenggaraan pelayanan pertanggung jawaban,” ujarnya.

Dia membeberkan, nantinya pada SPM tersebut setiap pihak pemerintahan akan memiliki peran. “Pihak Kementan akan berperan dalam membuat peraturan dan teknis kesehatan hewan, Kemendagri berperan dalam berkoordinasi dengan Pemda seluruh Indonesia, Walikota Metro berperan dalam mengintrusikan dan kebijakan Pemda setempat, dan DKP3 Metro melakukan pelayanan kesehatan hewan,” pungkasnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *