Bandar Lampung (SL)-Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan pendalaman terhadap dugaan Tipikor Penyalahgunaan Dana Hibah TA.2020 dengan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi, amis, 22 September 2022.
HI sebagai Anggota SATGAS KONI Lampung TA. 2020 dimintai keterangannya, Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap saksi, GA, diperiksa terkait tugasnya sebagai Anggota pengurus Atlet Kabaddi Pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020, DR, diperiksa terkait tugasnya sebagai Anggota pengurus Atlet Kabaddi Pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.
“Bahwa dengan kembali dilakukannya pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam kasus KONI tersebut merupakan pendalaman serta untuk memenuhi kelengkapan terkait Perhitungan Kerugian Negara,”kata Kasi PENKUM Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra A.S.H.,M.H
Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.
Dalam pemeriksaan saksi tersebut di laksanakan dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan. (Red)
Tinggalkan Balasan