Kasus Penganiayaan Dua Wartawan Polres Karawang Bentuk Tim Khusus, Pemicu Status di Media Sosial?

Karawang (SL)-Polres Karawang mulai mendalami kasus penganiayaan dua wartawan oleh oknum kepala dinas Pemkab Karawang. Dugaan sementara penganiayaan dipicu terkait status akun media sosial yang ditulis dua wartawan, terkiat perkembangan olahraga di Kabupaten Kawarang.

Baca: Dua Wartawan Dianiaya dan Dipaksa Minum Air Seni oleh Oknum Kepala Dinas di Pemkab Karawang

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari korban terkait peristiwa tersebut, dan saat ini sedang dilakukan pendalaman. “Kami telah menerima laporan dari korban, langsung saya meminta Kasatreskrim untuk membentuk tim khusus dan melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Aldi Subartono, Selasa 20 September 2022.

Menurut Aldi pihaknya memastikan akan mengusut kasus dugaan penculikan dan penganiayaan dua wartawan tersebut sampai tuntas. “Saya juga sydah perintahkan kepada Kasatreskrim untuk memproses siapapun yang terbukti bersalah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Untuk menangani kasus itu, lanjut Kapores, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk melakukan penanganan ekstra. “Kita tidak akan segan segan untuk menindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut,” katanya.

Dipicu Status di Media Sosial

Informasi lain menyebutkan, dugaan penculikan dan penganiayaan dua wartawan oleh oknum pejabat Pemkab Karawang itu terjadi Sabtu 17 September 2022 malam hingga Minggu 18 September 2022 dini hari.

Dua wartawan bernama Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa langsung melaporkan oknum pejabat yang juga pengurus Askab PSSI Karawang itu ke Polisi, dengan nomor laporan STTLP/1749/IX/2022/SPKT Polres Karawang Polda Jawa Barat, tertanggal 19 September 2022.

Korban Gusti Sevta Gumilar mengatakan peristiwa itu bermula saat peluncuran salah satu klub sepak bola Karawang di Liga 3, Persika 1951. Saat itu, korban mengunggah kata-kata sindiran soal Persika di akun media sosialnya.

Unggahan tersebut ternyata mengusik sejumlah ASN Pemkab Karawang yang juga merupakan pengurus Askab PSSI Karawang. Usai acara, Gusti yang hadir tiba-tiba dibawa oleh orang yang mengaku sebagai suruhan A ke bekas kantor PSSI Karawang.

Pintu kantor lantas ditutup dan tak ada yang boleh masuk selain orang-orang yang mengaku suruhan A tadi. Kemudian, telepon genggam korban dirampas dan ia pun mengalami penganiayaan berupa pukulan dari orang-orang yang ada di ruangan tersebut.

Menurut laporan korban, A yang juga hadir di lokasi sempat mencekoki korban dengan air kencing sebanyak tiga kali. Korban juga mendapat hantaman kepala dan tinju di beberapa bagian tubuhnya. Gusti juga mengaku menerima ancaman keluarganya akan dihabisi jika soal ini berlanjut dan ia melapor ke polisi.

Korban pun berhasil keluar setelah dijemput salah satu keluarga yang mengetahui ia ada di ruangan tersebut. Dia dianiaya dari Sabtu malam hingga Minggu pagi sampai tidak sadarkan diri. Sedangkan korban Zainal dijemput sekelompok orang bersama oknum pejabat Pemkab, Minggu dini hari. Zaenal juga mendapat siksaan saat berada di mobil penjemputan hingga mengalami luka robek di kepala.

Polisi Olah TKP

Selasa 20 September 2022, Polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di gedung Sekretariat Kawasan Stadion Singaperbangsa, lokasi dugaan penyiksaan dua wartawan. Lebih dari satu jam proses olah TKP, Tim Reskrim Polres karawang memasang police line kantor tersebut.

Sekretaris AMS ( Angkatan Muda Siliwangi ) Distrik Karawang, H. Aris, mengapresiasi pihak Polres, yang dengan cepat melakukan proses hukum terhadap dugaan penyiksaan dua jurnalis itu, yang disinyalir diilakukan oknum pehabat Pemkab Karawang bersama Geng. ”Kami pengurus AMS sangat mengapresiasi, sekitar cepatnya proses hukum ysng dilskukan jajaran Reskrim Polres Karawang,” kata H. Aris.

Menurut Sekretaris AMS, jika pengusutan dugaan penyiksaan terhadap dua wartawan tidak segera dituntaskan tak menutupkemungkinan bakal menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Karawang. ”Mudah mudahan, para pelaku penganiaya dua wartawan segera ditangkap,” kata H. Aris.

Dia berharap ke depan, tidak ada lagi pejabat ASN Pemkab Karawang yang main hakim sendiri. Kemudian agar kasus ini menjadi efek jera, maka kasusnya segera dapat terungkap, dan untuk mempertahankan perbuatannya segera pejabat Pemkab tersebut bisa diseret ke meja hijau. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *