Bandar Lampung (SL)-Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pendalaman dengan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait Tipikor dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 Sampai Tahun 2021, Kamis, 22 September 2022.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain,
1.HBL, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021, 2. MRK, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Bendahara Barang Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021.
3. HMB, dieperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Panjang Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021.
4. ASG, dieperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021.
5. YF, dieperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Teluk Betung Timur Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021.
6. MRP, dieperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Tanjung Senang Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021.
7. AS, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Kemiling Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021.
8. RR, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Penagih UPT Teluk Betung Barat Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021.
KASI PENKUM KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG I MADE AGUS PUTRA A. S.H., M.H mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan lebih lanjut guna kepentingan penyidikan.
“Keterangan ini tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak Pidana Korupsi dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai tahun 2021,”ujarnya.
Dimana sebelumnya, “dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus di dalami pada kegiatan tersebut, diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara,”tutupnya. (Rls/Red)
Tinggalkan Balasan