CV Pemenang Tender Rp4 Miliar PUPR Tulang Bawang Barat Diduga Bermasalah?

Tulang Bawang Barat (SL)-Perusahaan pemenang tender proyek Rp4 Miliar lebih untuk pengadaan peningkatan Rekonstruksi peningkatan struktur Jalan Jaya Murni-Tri Tunggal Jayadi di Dinas PUPR Tulang Bawang Barat diduga bermasalah. Perusahaan bernama CV. Reza Anugrah Jaya, dengan alamat Jalan Pangeran Emir, M.Noer Gang Camar No.29, RT 014, Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung itu, tidak terdaftar di laman Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI) yang menjadi syarat sah bagi perusahaan yang akan mengikuti lelang proyek konstruksi di pemerintahan.

Penelusuran wartawan terhadap Perusahaan Pemenang Lelang paket pengadaan peningkatan Rekonstruksi/peningkatan struktur Jaya Murni – Tri Tunggal Jaya, di kolom pencarian registrasi badan usaha (BSU) nama perusahaan CV. Reza Anugrah Jaya tak ditemukan di laman SIKI PUPR. Sementara Dinas PUPR, telah melelang dan menunjuk pemenang paket pengadaan peningkatan Rekonstruksi/peningkatan struktur Jaya Murni-Tri Tunggal Jaya adalah CV. Reza Anugrah Jaya dengan anggaran Rp4.040.259.000,00 miliar.

Ketua Aliansi Wartawan Siger (Awasi) Kabupaten Tulang Bawang Barat, Sandi menduga ada rekayasa dalam pelaksanaan lelang proyek tersebut. Pasalnya, dengan anggaran senilai Rp 4 miliar lebih Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat lalai menetapkan pemenang. Yang ternyata perushaan pemenangnya tidak terdaftar di Kementerian PUPR.

“Terlalu lalain jika anggaran negara Rp4 miliar kok seperti main-main. Kita mencurigai ini ada indikasi skenario, atau kongkalikong untuk memenangkan salah satu perusahaan. Mestinya perusahaan ini gugur seperti perusahaan sebelumnya yang telah digugurkan sebelumnya, karena cacat administrasi,” kata Sandi.

Menurut Sandi, meskipun tender proyek pemerintah sudah melalui LPSE, tapi tetap saja sistem tersebut masih bisa dimainkan, untuk kepentingannya memenangkan pihak-pihak tertentu. “Ini harus kita lakukan pengawasan. Meskipun sistemnya sudah lewat LPSE, tapi tetap saja masih bisa diutak-atik,” katanya.

Sandi menambahkan, jika masih dalam proses perpanjangan, seharusnyanya yang hilang dari LPJK hanya keterangan SBU-nya saja. dan data badan usaha tidak hilang seperti identitas, npwp, tenaga ahli, pengalaman, keuangan, kualifikasi, pengurus, masih masih ada.

“Data badan usaha itu diisi paling awal sebelum SBU terbit. Jadi jika dalih masih perpanjangan, bukan semau maunya CV keluar masuk. Lembar data pemilihan (LDP) dan lembar data kualifikasi (LDK) itu seharusnya nya ada dalam bentuk arsip termasuk SBU. Jika CV itu hilang dari LPJK bisa disimpulkan semua SBU-nya sudah mati,” ujar Sandi.

Sementara Pokja UKPBJ Kabupaten Tulang Bawang Barat mengaku tidak memiliki salinan dokumen pemenang tender proyek tersebut, denfan dalih file dan dokumen SBU milik CV Reza Anugrah Jaya, telah diserahkan kepada PPK proyek. “File dokumennya sdah kami serahkan ke PPK nya. Seluruh berkas yang sudah kami evaluasi kami serahkan semua,” kata Tim Pokja.

Saat di Konfirmasi sebelumnya, Direktur CV. Reza Anugrah Jaya, Arifin menyebutkan bahwa tidak mungkin perusahaannya tidak terdaftar di SIKI. Karena perusahaanya sudah melalui proses seleksi. “Itu gak mungkin perusahaan kita gak terdaftar di LPJK mas. Gimana ceritanya dia menang Tender. Atau gak (Coba,red) konfirmasi aja ke Gapeksindo,” kata Arifin.

Menurut Arifin, tercatat atau tidaknya di LPJK adalah ranah asosiasi perusahaan. “Untuk ranah tercatat atau gak nya di LPJK itu kan ranah perusahaan, tapi yang jelas kita udah buat persyaratan kita serahin ke Asosiasinya dan kita udah menerima SBU sub bidang itu,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dan tanggapan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Tulangbawang Barat terkait masalah tersebut. Kepala Bidang Bina Marga PUPR Tulang Bawang Barat Mardi belum merespon konfirmasi wartawan. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *