Lagi Oknum Guru SD di Pesisir Barat Dilaporkan Cabuli Siswinya

Lampung Barat (SL)-Oknum guru honor status tenaga kontrak daerah (TKD) Sekolah Dasar (SD) Negeri Krui, di Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) diduga terlibat pencabulan terhadap empat siswi sekolah dasar tempatnya mengajar. Kasusnya di laporkan ke Polres Lampung Barat (Lambar), sejak kamis 22 September 2022.

Paman salah satu korban, menyatakan tidak terima dengan perlakuan dan tindakan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut. Selian keponakannya, ada juga murid-murid lain yang juga menjadi korban. “Sementara ini sudah ada empat korban termasuk keponakan saya, yang bersamaan melaporkan dugaan pencabulan itu ke Polres Lampung Barat,” kata paman korban, kepada wartawan, Minggu 25 September 2022.

Menurutnya, keponakannya masih duduk di bangku kelas V di SDN Krui itu. Bahwa oknum guru TKD itu melakukan tindakan cabul saat jam istirahat, dengan cara meremas bagian payudara dan meraba bagian vital korban. “Kami sangat menyesalkan ulah oknum guru itu dan berharap pelaku segera ditangkap serta dihukum sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” katanya.

Keluarga korban melapor ke Polisi didampingi petugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Pesisir Barat. Saat ini keponakan kandungnya itu masih tetap sekolah, dirinya berharap kondisi psikologisnya tidak terganggu. “Hingga kini keponakan saya masih aktif berangkat ke sekolah. Kami berharap kondisi psikologis tidak terganggu,” ujarnya.

Paman korban menyebutkan, bahwa berdasarkan informasi yang mereka dapat, sebelumnya juga pernah terjadi kasus yang sama di sekolah itu. Namun tidak sampai dilaporkan ke aparat Kepolisian, karena mungkin keluarga korban takut. “Mungkin merasa aman lalu terus mengulangi perbuatan tidak terpuji itu,” katanya.

Kabar lain, kata Paman korban, ada oknum guru yang kerap melindungi oknum guru kontrak tersebut. “Kita minta guru itu segera meninggalkan sekolah itu. Termasuk oknum guru yang kerap melindunginya itu juga segera dimutasi. Karena ini jelas mencoreng nama baik dunia pendidikan terutama nama baik SDN Krui yang menjadi sekolah tertua di Pesisir Barat ini,” ucapnya.

Kasatreskrim Polres Lambar AKP M. Ari Setiawan, mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho, membenarkan adanya laoran dugaan pencabulan anak dibawah umur di salah satu SD Negeri di Kecamatan Pesisir Tengah itu. Dan saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan. “Iya benar, Polres sudah menerima laporan itu, saat ini masih dalam proses penyelidikan, untuk perkembangannya nanti kami informasikan lagi,” kata Kasat.

Kepala DP3AKB Pesbar, dr.Budi Wiyono, membenarkan kejadian tersebut. Bahkan, untuk sementara ini sudah ada empat korban yang telah melapor dan telah memberikan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Lampung Barat, yang didampingi oleh Tim UPTD PPA pada DP3AKB Pesbar.

Dari empat anak yang menjadi korban itu kondisi psikisnya masih stabil dan tidak perlu rujukan ke Psikolog klinis di Bandar Lampung. “Tim UPTD PPA Pesbar juga sudah melakukan penjangkauan dirumah salah satu orangtua korban, untuk dilakukan pendataan, pemeriksaan awal dan pendampingan BAP,” jelasnya.

Ditambahkannya, DP3AKB Pesbar juga masih terus menindaklanjutinya dengan melakukan terapi psikis terhadap korban, jika terjadi ada keluhan nanti akan disampaikan oleh orangtua korban.

Selain pendampingan dirumah, juga dilakukan pengawasan di lingkungan sekolah, dengan prinsip pengawasan melibatkan guru dan orangtua. Serta dilakukan secara privacy (rahasia) jangan sampai teman sekolahnya banyak yang mengetahui, hal itu untuk menghindari beban psikis korban. “Pendampingan kedepan tetap akan dilakukan, seperti pendampingan saat sidang maupun pendampingan terhadap perkembangan psikis korban sampai tuntas,” katanya.

Dikatakannya, secara kelembagaan pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesbar agar sekolah itu meningkatkan program Sekolah Ramah Anak (SRA), dan dapat bekerjasama aktif dengan DP3AKB setempat. “Hal itu bertujuan agar hak anak meliputi hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, serta hak partisipasi dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Sementara Kepala SDN 1 Krui, Maryati, saat dikonfirmasi mengenai kasus salah satu oknum guru kontrak di sekolah itu mengaku belum dapat memberikan tanggapan, karena saat ini sedang ada acara keluarga. “Saat ini ibu lagi ada acara keluarga, sehingga belum bisa memberikan tanggapan. Besok saja ibu tunggu di SDN 1 Krui pukul 10.00 WIB untuk menanggapi pertanyaan-pertanyaan itu,” katanya.

Cabuli Belasan Murid SD Pesisir Barat Bambang Herianto di Vonis 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, Bambang Herianto, terdakwa kasus pencabulan terhadap belasan siswa SD di Kecamatan Lemong, Pesisir Barat, dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Putusan guru berstatus ASN itu setara dengan tuntutan jaksa.

Atas vonis tersebut, jaksa dan terdakwa yang bertugas sebagai guru agama itu menyatakan menerima “Hukuman terdakwa Bambang Herianto, diputuskan pada Kamis, 26 Agustus 2022,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Zeneriho, Jumat, 26 Agustus 2022.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap berdasarkan laporan orang tua murid karena aksi pelecehan seksual terhadap belasan siswanya. Dia mencabuli anak didiknya di ruang perpustakaan dengan modus ingin memeriksa fisik siswa untuk dimasukan sebagai anggota Paskibraka dan dijanjikan diberi nilai bagus. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *