Bandar Lampung (SL)-Berlarutnya nasib 1.116 Guru Honor PPPK Kota Bandar Lampung viral di media sosial, pasca puluhan perwakilan mereka mengadu ke Hotman Paris Hutapea, di Kopi Johny, Jakarta, pada Senin 26 September 2022. Para guru honorer itu mengadukan nasibnya yang tidak juga mendapat gaji selama 10 bulan sejak diterima sebagai PPPK sejak Oktober 2021 lalu.
Dalam unggahan di Instagram Hotman Paris, terlihat para guru ini membentangkan spanduk berisi keluhan atas nasib mereka yang terombang-ambing. Mereka juga berorasi mencurahkan keresahannya karena belum juga mendapa gaji setelah menjadi guru PPPK di Kota Bandar Lampung.
“Assalamualaikum. Kami butuh pertolongan Bang Hotman. Kami guru PPPK Kota Bandar Lampung teraniaya terzalimi karena kami sudah diangkat dari November 2021 tapi belum dapat SPMT hingga hari ini sehingga kami belum gajian. Sudah hampir 9 bulan belum gajian. Tolong Bang Hotman,” ujar salah satu guru.
Di postingan selanjutnya terlihat Hotman Paris datang di Kopi Johny menggunakan mobil Lamborghini warna hijau yang langsung disambut ratusan guru PPPK Bandar Lampung. “Kami sudah mengadu ke DPR RI tidak ada solusi. Kami sudah mengadu ke Menteri Pendidikan tidak ada keputusan,” teriak salah satu guru yang menggunakan masker.
“Intinya apa?” tanya Hotman Paris. “Intinya 1.166 guru honorer Kota Bandar Lampung yang telah diterima jadi PPPK di bulan Oktober dan Desember 2021 tapi ternyata hingga hari ini belum mendapatkan SPMT surat pernyataan melaksanakan tugas sebagai dasar gajian. SK baru dikeluarkan Juli 2022 padahal semestinya dikeluarkan di Januari 2022,” terang seorang guru.
“Jadi sudah berapa lama ga dibayar gaji?” tanya Hotman Paris.
“Sudah 10 bulan. hingga hari ini kami belum menerima apapun,” jawab guru tersebut.
“Yang wajib bayar gaji ini siapa?” tanya Hotman penasaran.
“Pemkot Bandar Lampung dalam hal ini Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana,” kata guru itu.
Guru itu menerangkan, alasan Pemkot Bandar Lampung tidak mengeluarkan SK bagi ribuan guru PPPK karena belum mendapat dana alokasi umum (DAU) dari Pemerintah Pusat untuk menggaji guru honorer. “Tapi setelah kami mendapatkan informasi dari Komisi X DPR RI dan DPD RI, ternyata kemenkeu sudah mentransfer DAU Rp43 miliar dan Rp38 miliar untuk gaji guru honorer dari Januari sampai Desember,” ujarnya.
“Bahkan sejak SK dikeluarkan Juli juga belum dibayar?” tanya Hotman. “Belum,” teriak para guru kompak.
Menurut guru itu, gaji keluar kalau sudah ada SPMT. Dalam aturan BKN, SPMT keluar maksimal 30 hari setelah SK terbit. Namun sudah lebih dari 30 hari sejak SK diterbitkan, Pemkot Bandar Lampung belum mengeluarkan SPMT.
Minta KPK Turun Tangan
“Halo Bapak Menteri Pendidikan, Bapak Mendagri, Gubernur Lampung, Wali Kota Bandar Lampung, DPRD Bandar Lampung dan juga KPK. KPK perlu turun. Katanya uang untuk gaji para guru ini sudah turun dari kemenkeu ada buktinya semua. Akan tetapi sampai hari ini, 1166 guru ini belum gajian di Kota bandar lampung dan mereka tetap bekerja sampai hari ini,” ujar Hotman Paris.
Saat ini kata Hotman para guru itu terima gaji dari dana BOS Rp150 ribu sebulan. Padahal lanjutnya dari Kementerian Keuangan sudah turun Rp 43 miliar dan Rp38 miliar. Dalam anggaran itu kata Hotman ada kode r market yang artinya tidak dapat digunakan untuk kepentingan lainnya selain gaji guru.
“Hotman 911 meminta Mendagri menurunkan Irjen Kemendagri dan Menteri Pendidikan agar segera menurunkan irjennnya untuk turun ke Bandar Lampung untuk memeriksa ini. Juga kami mohon kepada KPK agar juga turun karena menurut data sudah ada transfer uang dari kemenkeu yang memang rencananya untuk menggaji mereka. tapi sampai sekarang belum gajian,” ujar Hotman.
Para guru itu lalu menyinggung alasan mereka menggunakan masker karena takut dipecat. “Bang, kami takut dipecat bang makanya kami pakai masker,” ujar seorang guru. “Mohon kepada wali kota jangan dulu dipecat, orang-orang ini berjuang untuk nasibnya,” pinta Hotman Paris.
Eva Dwiana Klaim Sedang Diusulkan
Sementara Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menyatakan bahwa soal gaji guru PPPK yang belum dibayar selama 10 bulan itu saat ini bahwa Pemkot Bandar Lampung sudah mengusulkan gaji guru PPPK senilai Rp11 miliar di APBD Perubahan 2022. Menurut Eva Dwiana, guru PPPK diangkat berdasarkan SK yang dikeluarkan pada Februari dan Maret 2022.
Sementara di bulan itu, APBD 2022 Pemkot Bandar Lampung sudah berjalan sehingga tidak bisa direvisi untuk penambahan gaji guru PPPK. Sementara dana Rp11 miliar untuk gaji guru PPPK, kata Eva, sudah disahkan dalam APBD Perubahan 2022 pada 23 September 2022.
Saat ini, dana perubahan tersebut sedang dibahas oleh Pemprov Lampung. “Gaji PPPK dibebankan dalam APBD, bukan dari pemerintah pusat. Permasalahan gaji PPPK guru ini, terjadi hampir di seluruh daerah, dan selalu menjadi bahasan utama saat Apeksi,” ujar Eva Dwiana.
Dalam komentarnya, Eva Dwiana juga menuliskan, semua belanja negara harus disusun dalam APBD. Kemudian kasus PPPK ini, APBD telah disusun pada Oktober 2021. Namun para guru yang diterima PPPK mendapat SK pada Februari dan Maret 2022, sehingga untuk memasukkan anggaran harus menunggu APBD Perubahan. Selain itu, Eva Dwiana menyebutkan kabar gaji yang ditransfer pemerintah pusat sebesar Rp43 miliar, hal itu bohong dan tidak benar.
Adik Walikota Bantah Tak Bayar Honor?
Sementara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandar Lampung membantah belum membayar gaji guru PPPK selama 10 bulan. Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana yang juga adik kandung Walikota Eva Dwiana menyatakan bahwa bantahan itu sebagai respons atas pengaduan puluhan guru PPPK ke pengacara kondang Hotman Paris di Kopi Johny.
Eka Afriana mengatakan, informasi para guru PPPK sudah mendapat gaji diperoleh dari kepala sekolah SMP se-Bandar Lampung. Sebab hari ini, pihaknya memanggil sekitar 45 Kepala SMP, untuk melihat data terkait guru PPPK itu, termasuk pembayaran gaji.
Eka mengakui pembayaran gaji para guru PPPK itu menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS). “Mereka dikumpulkan, lalu kami tanyakan ternyata semuanya sudah dibayarkan lewat bantuan operasional sekolah (BOS) masing-masing. Tadi kami juga sudah melihat berkasnya sudah dibayarkan,” kata Eka Afriana kepada wartawan saat berada di SMPN 16 Bandar Lampung, Senin 26 September 2022.
Eka menilai, para guru PPPK baru diberikan Surat Keputusan (SK) sejak Juli 2021, karena waktu itu masih Covid-19 dan kondisinya masih online pembelajarannya, jadi guru-guru masih dirumahkan. Disinggung terkait penyataan para guru PPPK yang mengadu ke Hotman Paris, Eka mengaku akan mencari tahu lebih dahulu kebenarannya di lapangan. “Kami harus cari kebenarannya di lapangan, makanya ini harus disikapi bersama. Kapasitas kami melihat guru-guru PPPK ini, jadi apapun bentuknya, kami ingin mendapatkan yang terbaik,” ujar Eka Afriana. (Red)
Tinggalkan Balasan