Tulang Bawang (SL)-Diduga dibawah pengaruh Narkoba, seorang pria Wh (39), warga Gedung Meneng, Tulang Bawang, nekat mengendor rumah warga dan mencoba mencabuli MM (17) gadis dibawah umur yang membukaan pintu, Jum’at 23 September 2022 malam. WH mengacungkan senjata api, dan langsung memeluk korban, sambil mengancam “Diam kamu, jangan berteriak,” Ancam WH.
Ibu korban yang sempat mendengar teriakan anak gadisnya bergegas keluar kamar, dan menyaksikan aksi pelaku yang memeluk korban dari belakang. Melihat ibu korban datang, pelaku juga sempat mengacungkan sejata api, dan lalu pergi. “Saya sedang menjaga ayahnya yang sakit di kamar. Ada orang mengetuk pintu, jadi anak saya yang membukakan pintu,” kata AA (41) ibu korban.
Karena takut dan terancam, AA kemudian melaporkan kasusnya ke Polres Tulag Bawang. Petugas yang menerima laporan itu kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Dan Tim Gabungan Tekab 308 berhasil menangkap WH, Sabtu 24 September 2022. Dan saat ditangkap, WH juga kedapatan membawa senjata api rakitan beserta amunisi aktif, dan dua bungkusan berisi narkoba jenis sabu sabu.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena mengatakan, pelaku WH awalnya ditangkap dengan laporan dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur, pada Jumat 23 September 2022. Pelaku menggedor rumah orang tua korban, dan korban yang membukakan pintu. “Dari keterangan orang tua korban, saat itu ibu kandung korban sedang menjaga ayahnya karena sedang sakit. Korban kemudian membukakan pintu. Dan tiba-tiba korban berteriak,” kata Hujra Soumena, kepada wartawan Minggu 25 September 2022.
Ibu korban yang mendengar jeritan itu langsung keluar kamar dan melihat korban sedang dipeluk pelaku dari belakang. Sambil memeluk, pelaku juga mendong kepala korban dengan senjata api dan mengancam mereka. “Peristiwa itu dilihat langsung ibu kandung korban. Dan tiba-tiba pelaku langsung pergi dari rumah korban, dan keluarga korban melapor ke Mapolres Tulang Bawang,” katanya.
Darai hasil penangkapan, kata Kapolres, petugas mengamankan senjata api (Senpi) rakitan jenis revolver, delapan butir amunisi aktif 5,56 mm, dan dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,39 gram. “Dalam 24 jam pelaku kita tangkap. Pelaku kini kita tahan dengan jeratan pasaal berlapis, mulai UU Perlindungan Anak dan Perempuan, UU Darurat, dan UU Narkotika,” kata Hujra. (Red)
Tinggalkan Balasan