Johan Syahril Tuding Pernyataan Refli Harun Soal Libatkan Anak Demo Tidak Melanggar Hukum Menyesatkan

Bandar Lampung (SL)-Pernyataan Refli Harun bahwa libatkan anak di aksi demonstrasi tidak melanggar hukum adalah penyesatan hukum dan tidak layak keluar dari mulut seorang ahli hukum sekelas Refli Harun. Hal itu diungkapkan Pengawas Yayasan Tresna Asih Johan Syahril.

“Pernyataan ahli hukum tata negara Refli Harun yang menyatakan melibatkan anak anak dalam aksi Demonstrasi dengan terdakwa Hj. Merry bukan merupakan pelanggaran hukum sangat menyakiti dan melukai masyarakat khusus anak anak atau santri pihak Ponpes Al Mursyin, Kotabumi, Lampung Utara, sungguh dapat dikategorikan perbuatan penyesatan hukum  karena kami (santri, red) yang telah mengalami akibat ulah perbuatan tersebut,” kata Johan Syahril.

Menurut Johan Syahril sebagai Pengawas Yayasan Tresna Asih yang menaungi Ponpes Al Mursyin Kotabumi dimana santri anak anaknya dilibatkan dalam aksi demonstrasi di kantor Kemenag Kotabumi, beberapa waktu lalu pihaknya sungguh menyesalkan terkait pernyataan Refli Harun saat menjadi saksi ahli dari pihak terdakwa Hj. Merry dalam persidangan Senin, 26 September 2022 di Pengadilan Negeri Kotabumi.

“Pernyataan yang menyatakan terdakwa Hj. Merry bukan merupakan perbuatan yang dikategorikan melanggar hukum terkait melibatkan anak anak dalam aksi Demonstrasi di Tugu Payan beberapa waktu lalu. Sungguh pernyataan itu telah melukai hati  para santri kami dan juga dunia hukum Indonesia. Kami sangat menyesalkan pernyataan Refli Harun tersebut sosok ahli hukum. Namun tidak mempercayai produk hukum yang dibuat yakni tentang Perlindungan anak ,” ujar Johan Syahril.

Johan Syahril menyatakan pihaknya percaya kepada aparat Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim yang menyidangkan perkara itu agar selalu di lindungi oleh Allah SWT dalam menjalankan tugas nya melindungi masyarakat dalam memperoleh keadilan. APH (aparat penegak hukum), jangan takut akan opini dan tindakan perbuatan yang dibuat para pihak baik melalui dunia medsos maupun lainnya yang menyatakan seolah olah itu perbuatan benar.

“Namun bahwasanya adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum,  sesungguhnya kebenaran sejati adalah milik sang penguasa Alam, Alllah SWT. Ingat ya Allah tidak bisa dipermainkan dan di bohongi, coba tanya kepada hati masing masing kita,” kata Johan Syahril.

Rafly Harun Sebut Kasus  Merry Pasal dan Fakta Keliru

 Sidang lanjutan dengan terdakwa Bunda Merry yang merupakan aktivis perempuan kembali digelar di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, 26 September 2022. Sidang dipimpin hakim ketua Andi Barkan Mardianto dan hakim anggota yaitu Annisa DP Haristadan Agnes Ruth F.

Dalam sidang kali ini, kuasa hukum menghadirkan saksi ahli yaitu Dr Refly Harun yang merupakan ahli hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia. Dihadapan mejelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa,  Refly Harun menjelaskan jika peristiwa yang disangkakan terhadap Merry baik fakta dan pasalnya merupakan hal keliru.

Persoalan ini tidak dapat diproses sebab tidak ada larang membawa anak-anak dalam demonstrasi atau unjuk rasa serta terdakwa tidak merekrut atau membawa. Kuasa hukum sangat yakin jika kliennya akan dibebaskan dalam dakwaan ini. “Ngapain juga persoalan itu diproses, sebab tidak ada larang membawa anak-anak dalam demonstrasi atau unjuk rasa. Dan bukan beliau juga yang merekrut dan membawanya,” ujar Refly Harun.

Diketahui Merry menjadi tahanan Kejari Lampung Utara sejak 9 Agustus 2022 namun PN Kotabumi mengabulkan penangguhan penahan yang diajukan oleh kuasa hukumnya. Sebelumnya penahanan dilakukan atas sangkaan pasal 76H Jo  pasal 87 Undang-Undang No 45 tahun 2014 tentang ekploitasi anak.

Sebelumnya saksi ahli pidana dari JPU yaitu Eddy Rifai yang merupakan dosen di Fakultas Hukum Universitas Lampung telah mencabut kesaksiannya, karena tidak ada peristiwa pidana yang dilakukan. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *