Pasca PTDH Ferdy Sambo Menunggu Perkara Pembunuhan Berencana dan Obstruction Of Justice

Jakarta (SL)-Polri resmi menyerahkan dokumen putusan pemberhentian tidak hormat kepada Ferdy Sambo, tidak ada seremoni pemecatan seperti anggota polisi lainnya. PTDH dilakukan setelah upaya banding Ferdy Sambo ditolak majelis kode etik yang hasilnya bersifat final dan mengikat. Komisi Sidang banding menolak permohonan banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ditolak. Putusan banding itu diteken oleh lima jenderal Polri . “Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, satu menolak permohonan banding,” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin 19 September 2022 pekan lalu.

Agung mengatakan, Komisi Banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa putusan PTDH sebagai anggota Polri. Sidang banding Ferdy Sambo diteken oleh lima jenderal Polri. Mereka adalah Komjen Agung Budi Marwoto (Ketua Komisi Banding), Irjen R Sigid Tri Hardjanto (Wakil Ketua Komisi Banding), Irjen Wahyu Widada (Anggota Komisi Banding), Irjen Setyo Boedi Moempoeni (Anggota Komisi Banding), dan Irjen Indra Miza (Anggota Komisi Banding).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan putusan sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersifat final. Tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh setelah putusan banding ditetapkan. “Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi payung hukum,” kata Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo telah resmi dipecat dari instansi Kepolisian. Pemecatan itu buntut dari tindakannya setelah melakukan dan merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya yaitu Brigadir J atau Nofiansyah Yosua Hutabarat.

Tersangka dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofiansyah Yosua Hutabarat itu kini tinggal menunggu putusan pidana yang menjeratnya. Ferdy Sambo sendiri dijerat dua kasus, yaitu soal pembunuhan berencana Brigadir J. Kedua, kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo sendiri saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, sembari menunggu berkas perkara kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan. Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri menetapkan total lima tersangka. Selain Ferdy Sambo, ada Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Sementara dalam kasus obstruction of justice ada total 7 tersangka termasuk Ferdy Sambo. Mereka adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, serta AKP Irfan Widyanto.

Berkas perkara terhadap Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (tahap I) dan sedang diteliti oleh jaksa peneliti. “Kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka Sambo dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya,” kata Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejagung Agnes Triani.

Menurut Agnes, berkas perkara atas nama Ferdy Sambo, Bharada Richard, Bripka Ricky, dan Kuat kembali dilimpahkan ke Kejagung tanggal 13 September 2022. Sedangkan berkas Putri dilimpahkan untuk kedua kalinya ke Kejagung pada 15 September 2022.

“Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi kami akan nyatakan lengkap. Apabila belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi,” katanya.

Sementara terkait berkas perkara kasus obstruction of justice juga masih diteliti oleh pihak Kejagung. Berkas itu dilimpahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ke Kejagung pada 15 September 2022. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, berkas perkara tersebut akan diteliti oleh jaksa peneliti (Jaksa P16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari.

Penelitian dilakukan untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P21) atau belum secara formil maupun materiil (P18). Nantinya, jika sudah dinyatakan dan dilakukan pelimpahan tahap II oleh Kejagung, Ferdy Sambo akan segera disidang atas perbuatannya.

Ketut lantas mengatakan ada kemungkinan dua perkara yang menjerat Ferdy Sambo akan disatukan dalam satu dakwaan saat persidangan. “Kita belum sampai sejauh itu, tapi ini tadi saya bilang itu bisa saja ditempuh, ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara obstruction of justice penyidik juga menggabungkan sendiri dalam surat berkas perkara,” kata Ketut kepada wartawan. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *