Seluruh KUPT DLH Bandar Lampung Kembali di Panggil Penyidik Kejati Lampung

Bandar Lampung (SL)- Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait Tipikor dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 Sampai Tahun 2021,Rabu, 28 September 2022.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra A mengatakan jika 8 saksi tersebut dipanggil guna kepentingan penyidikan, guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.

“Dimana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara,”kata I Made dalam pers rilisnya.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain :

1. PP, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Kemiling Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.
2. CS, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Sukabumi Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.
3. PS, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Teluk Betung Utara Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.
4. AS, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Kepala TPA Bakung Pada Way Halim Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.
5. SI, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Langkapura Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.
6. IN, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Tanjung Senang Selatan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.
7. DE, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Panjang Barat Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.
8. WS, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Tanjung Karang Timur Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *