Bandar Lampung (SL)-Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan pendalaman dengan kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait Tipikor Dana Hibah KONI TA 2020, Rabu, 28 September 2022.
Kali ini Kejati Lampung memanggil dan memeriksa para Ketua Umum Koni Lampung sebagai saksi, adapun Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, AN diperiksa terkait tugasnya sebagai Waketum III bidang Perencanaan Anggaran dan Sumber Daya Usaha Pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020.
Selanjutnya, AMH diperiksa terkait tugasnya sebagai Satgas KONI Provinsi Lampung TA. 2020. KASI PENKUM Kejaksaan Tinggi Lampung I MADE AGUS PUTRA A mengatakan pemanggilan dan pemeriksaan keduanya kembali dimaksud meminta keterangan lebih lanjut dalam kasus tersebut.
“Pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam kasus KONI tersebut merupakan pendalaman serta untuk memenuhi kelengkapan terkait Perhitungan Kerugian Negara dan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020,”ujar. (Red)
Tinggalkan Balasan