Jakarta (SL)-Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya resmi ditahan. Penahanan tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J itu mulai terhitung sejak Jumat 30 September 2022.
Baca: Pasca PTDH Ferdy Sambo Menunggu Perkara Pembunuhan Berencana dan Obstruction Of Justice
Informasi penahanan Putri disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, penyidik memutuskan menahan Putri Candrawathi di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Jumat. Penahanan tersebut dalam rangka persiapan pelimpahan tahap II ke kejaksaan pekan depan.
“Hari ini juga kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi pemeriksaan kondisi jasmani dan melakukan pemeriksaan psikologi,” kata Kapolri dalam konferensi pers, Jumat 30 September 2022.
Berdasarkan pemeriksaan jasmani dan psikologi, Putri disebut dalam keadaan baik. Atas hal itu, Polri memutuskan Putri ditahan untuk mempermudah penyerahan tahap kedua ke Kejagung. “Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini Saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” ujar Kapolri.
Kapolri menegaskan kembali komitmen Polri untuk memproses kasus Sambo secara transparan. Dia menyatakan hal itu sesuai dengan arahan Presiden Jokowi. “Sesuai dengan komitmen kami untuk memproses secara tegas transparan tidak pandang bulu, tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Kapolri.
Putri ditahan usai 42 hari ditetapkan menjadi tersangka. Putri menjadi tersangka ke lima kasus pembunuhan Brigadir J. Tersangka lainya adalah Ferdy Sambo, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricki Rizal dan Kuat Ma’ruf. Putri awalnya melaporkan Brigadir J atas dugaan pelecehan terhadapnya. Namun, pada akhirnya kasus ini dihentikan. Setelah itu, Putri pun ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak Putri Candrawathi melaporkan Brigadir J pada 9 Juli 2022. Laporan itu berisi dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi di rumah dinas Duren Tiga, Jumat 8 Juli 2022. Dugaan pelecehan itu disebut sebagai pemicu penembakan terhadap Brigadir Yoshua. Usai lama tak kunjung muncul, Putri akhirnya muncul ke hadapan publik saat menjenguk suaminya, Ferdy Sambo pada 7 Agustus 2022. Sambo saat itu ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Bareskrim Polri kemudian menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan pihaknya melakukan gelar perkara dua laporan, yakni dugaan percobaan pembunuhan yang dilaporkan Briptu Martin Gabe dengan korban Bharada Richard Eliezer atau E dan terlapornya Brigadir Yoshua.
Gelar perkara itu juga membahas dugaan kekerasan seksual dengan korban Putri Candrawathi. “Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat 12 Agustus 2022.
Polri kemudian menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. “Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat 19 Agustus 2022.
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J digelar pada 30 Agustus 2022. Rekonstruksi ini digelar di dua tempat. Adapun lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J tersebut adalah di dua kediaman Ferdy Sambo, di jalan Saguling dan Duren Tiga. Putri ikut dalam rekonstruksi ini. Ia tidak memakai baju tahanan tetapi memakai baju warna putih.
Pada 31 Agustus 2022, Putri menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pengacara Putri mengatakan kliennya tidak ditahan. Alasannya adalah Putri masih mempunyai anak kecil dan kesehatannya tidak stabil. “Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan,” kata pengacara Putri, Arman Hanis, di gedung Bareskrim Polri, Rabu 31 Agustus 2022.
RDP di Komisi III DPR
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan, Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah pribadinya, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
Dia menyebut, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengetahui rencana sang suami untuk menghabisi ajudan kesayangan mereka. “Peristiwa penembakan yang terjadi di Duren Tiga diduga dilakukan dengan perencanaan terlebih dulu oleh FS di rumah Saguling yang diketahui oleh saudari PC dan Richard,” kata Sigit saat RDP di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.
Sigit menyebut, pada perencanaan itu, Putri Candrawathi memberikan kesempatan kepada Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J. “Demikian juga saudari PC diduga memberikan kesempatan terhadap peristiwa yang terjadi,” ujar Kapolri.
Ferdy Sambo, kata Sigit, memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J, disaksikan langsung oleh Brigadir RR atau Ricky Rizal dan KM atau Kuat Ma’ruf. “Saudara Richard melakukan penembakan terhadap almarhum Yosua atas perintah FS, di mana disaksikan oleh Ricky, Kuat Ma’ruf. Demikian juga perannya ikut membantu,” ungkapnya.
Polri juga menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Putri terancam pasal yang sama dengan suaminya, yakni pasal 340 subsider 338 junto pasal 55 junto pasl 56 KUHP, dengan maksimal hukuman mati.
Sebelumnya, Agung mengatakan bahwa pihaknya telah merampungkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Berkas kasus tersebut akan dilimpahkan ke kejaksaan hari ini. “Terhadap keempat tersangka ini penyidik Insyaallah selesai berkas perkara empat perkara tersebut kepada kejaksaan selaku JPU selesai rilis ini,” kata Agung.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (Red)
Tinggalkan Balasan