Kasubag TU dan Beberapa  KUPT DLH Kota Bandar Lampung Diperiksa Kejati Lampung

Bandar Lampung (SL)-Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait Tipikor dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 Sampai Tahun 2021.

Kasi Penkum Kejaksaan tinggi Lampung I Made Agus Putra A mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan lebih lanjut guna kepentingan penyidikan.

“Dan juga untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi juga bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara tindak Pidana Korupsi Dalam Pemungutan Retribusi Sampah Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021,”kata Made dalam siaran pers tertulisnya.

I Made juga menambahkan jika dalam pemeriksaan sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, dimana objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa antara lain :

1. YI, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Kedamaian Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.
2. NS, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Kasubag Kepegawain Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021
3. ZI, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Rajabasa Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.
4. LY, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Inspektur Pembantu IV Inspektorat.
5. AMI, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Tembesu Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.
6. YDA, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai kasubag TU dan KUPT Teluk Betung Selatan Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021.
7. BHN, diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai KUPT Panjang Pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai Tahun 2021. (Rls/Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *