Ketiga Kalinya MTM Kirim Surat, Berharap Kejati Lampung Tidak Lanjuti Temuan di BMBK

Bandar lampung (SL)- Untuk ke 3 kalinya, Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Lampung menyampaikan surat terkait pengaduan yang telah disampaikan Kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, pada hari Selasa 04 Oktober 2022.

Dewan Direktur MTM Ashari Hermansyah mengungkap jika kehadirannya di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung bertujuan menyampaikan Konfirmasi tindak lanjut pengaduan terkait Dugaan indikasi Kerugian Negara pada pekerjaan 27 (dua puluh tujuh) pekerjaan infrastruktur jalan di satuan Kerja Dinas Dinas Bina Marga Dan Bina Kontruksi (BMBK ) Provinsi lampung sumber Dana APBD, APBD P Dan DAK tahun anggaran 2021.

Pada pengaduan kali ini adalah untuk ketiga kalinya kami menyampaikan surat, dan sekaligus melengkapi data-data hasil survei, terutama dugaan kerugian Negara pada satuan Rumah Sakit Abdul muluk, Yang ditahun lalu, kami melakukan survei pada pekerjaan Pembangunan Gedung perawatan neurologi dengan nilai Rp.21.603.912.806, pelaksana : PT.MANGGALA WIRA UTAMA sumber APBD tahun 2021, dan juga survei terhadap dugaan kerugian Negara pada pekerjaan Pembangunan Gedung perawatan bedah terpadu dengan Nilai Rp. 38.095.536.195, pelaksana : PT.HARAPAN JEJAMA WAWAI sumber APBD tahun 2021.Tandasnya.

Pada hari Senin 03 Oktober 2022 kemarin Ashari juga datang ke kantor kejaksaan tinggi Lampung guna menanyakan tindak lanjut pengaduan yang disampaikan terdahulu, sudah sampai sejauh mana pengaduan tersebut diproses, hal itu ia tanyakan kepada Ulfa, staf kantor penerimaan tamu.

Ulfa menginformasikan bahwa penanganan pengaduan tersebut sudah selesai, dan saat ini berkas tersebut sudah ada dengan Koordinator invesyigasi kejaksaan tinggi Lampung,

“Kami Berharap agar surat yang ketiga kali ini dapat direspon dan ditindak lanjuti, agar kewibawaan Aparat penegak Hukum (APH) di Provinsi Lampung dihormati masyarakat secara umum, jangan sampai penegakan hukum dilampung dinodai oleh oknum-oknum yang hanya untuk kepentingan kelompok sesaat,”ujarnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *