Dewan Pakar JMSI Lampung, Media Massa dan Medsos Panggung Utama Pemilu

Bandar Lampung (SL)- Dewan Pakar JMSI Lampung H.Nizwar menjadi salah satu narasumber Pengembangan Pendidikan Pengawasan Partisipatif Tahun 2022 yang di gelar Bawaslu Lampung, bertempat di Hotel Golden Tulip 04-07 Oktober 2022.

Dijelaskan Bang Nizwar dalam materinya ‘Media Massa dan Media Sosial sebagai Panggung Utama Pemilu Serentak 2022’ sama-sama memiliki ruang penyampaian yang penting.

“Media Massa dan Media Sosial kedua nya adalah ruang dalam menyampaikan sesuatu, perbedaan nya hanya dalam penyampaian nya,” ujarnya saat pemaparan, Rabu 5 Oktober 2022.

Untuk di media massa lanjutnya, penyampaian harus mengedepankan kode etik jurnalistik dikarenakan harus memiliki konsep berita yang akurat.

“Dalam menyampakan informasi media massa, pewarta harus yang profesional dan bermartabat karena pemberitaan yang akan di terbitkan harus lah sudah di lakukan kebenaran fakta yang terlebih dahulu di kroscek kebenarannnya,”jelasnya.

Sebelum menyebarkan informasi lanjutnya, lebih baik di saring dahulu di cari tau kebenarannya setelah itu barulah di share atau sebar luaskan, jeratan UU ITE untuk saat ini adalah momok yang harus di perhitungkan.

“Jurnalis memang di lindungi dengan UU 40 tentang UU pers dan UU ITE juga sebagai acuan kita dalam bermedsos yang bijak dalam menyampaikan pemberitaaan yang akurat, dan untuk Pemilu 2024 ini rentan gesekan kami harap Bawaslu dapat mengcover keterangan lebih cepat melakukan filterisasi yabg terjadi,” harapnya.

“Pesan saya terhadap kita semua, bijak lah dalam bermedsos saring terlebih dahulu sebelum kita sebarkan di media sosial,” katanya.

Media massa dan media sosial, kata Nizwar, keduanya adalah ruang dalam menyampaikan informasi, tulisan, gambar dan video. “Perbedaannya hanya dalam penyampaiannya,” ujar Pemimpin Umum Harian Kandidat tersebut.

Untuk di media massa, lanjut Bang Niz, penyampaian harus berpedoman keoada Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Kode Etik Jurrnalistik. Sebab, karya yang dihasilkan harus sesuai fakta, berimbang, dapat dipertanggungjawabkan, proporsional dan profesional.

“Selain itu, saat ini pers juga terus meningkatkan kapasitanya melalui sertifikasi kompetensi untuk melihat layak atau tidaknya menyandang status sebagai wartawan atau jurnalis atau pewarta, sesuai kesepakatan Piagam Palembang pada Tahun 2011,” beber General Manager Medsoslampung.com itu.

Sebagai pilar keempat demokrasi, Bang Niz memastikan pers nasional punya tanggungjawab mengawal Pemilu 2024 agar berlangsung Luber dan Jurdil (Langsung Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil).

“Karena itu, manfaatkanlah media massa seluas-luasnya untuk publikasi, karena hasil kerjanya dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sementara di  media sosial, informasi yang disampaikan bisa benar, bisa salah, dan bisa direkayasa. Pengunggahnya pun bisa saja mempergunakan aku palsu.

“Informasi yang disampaikan sangat rentan dan berpotensi memunculkan gesekan. Karena itu, tanggungjawab pengawasan pemilu tidak hanya ada pada Bawaslu. Perlu pengawasan partisipatif masyarakat, dan ini menjadi tanggungjawab semua kita yang hadir di sini untuk menyampaikan atau mengunggah informasi yang benar,” terang Bang Niz.

Seperti disampaikan awal tadi oleh Ketua PWI Lampung Wira Hadikusuma. Saring sebelum sharing informasi. “Agar kita tidak terjerat Undang Undang ITE. Kita punya tanggungjawab bersama memfilterisasi informasi dan bijak bermedia sosial,” tutup Bang Niz. (Rls/Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *