Kajati Lampung dan Balai Prasarana Pemukiman MOU

Bandar Lampung (SL)-Kejaksaan Tinggi Lampung menandatangani kesepakatan bersama antara Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung. Acara dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, SH, MH, beserta Pejabat Utama dilingkungan Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepala Kantor Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Lampung beserta Para Pejabat Utama di lingkungan Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Lampung, di ruang Rapat Kajati Lampung, Kamis 6 Oktober 2022.

Informasi di kejati Lampung menyebutkan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan bertujuan untuk Pemberian Bantuan Hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pertukaran data, informasi, keahlian, serta pemanfaatan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan, serta sebagai bentuk kerjasama lain yang disepakat.

Dasar lain kerjasama adalah mengingat tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Lampung semakin kompleks seiring berjalannya waktu, dengan tugas yang besar ini dan tanggung jawab, maka dalam pelaksanaanya Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Lampung, membutuhkan pertimbangan atau pelayanan hukum sehingga tugas dan tanggung jawab sberjalan secara lancar dan terhindar dari persoalan hukum.

Perjanjian Kerjasama ini berlaku dalam jangka waktu 2 Tahun terhitung sejak di tanda tangani dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan para pihak. Belum ada keterangan resmi di Kejati Lampung terkait MOU dengan Balai tersebut. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *