Bandar Lampung (SL)-Iwan Palera Rindas, terdakwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan hingga miliaran rupiah yang pernah mengaku sebagai kerabat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, meninggal dunia di Rutan Way Hui, Sabtu 8 Oktober 2022 malam sekira pukul 21.00. Iwan Palera menjadi tahanan titip Kejati Lampung.
Baca: Polda Lampung Tangkap Iwan Falera Ponakan Gubernur Yang Tipu Banyak Pengusaha
Baca: Kuasa Hukum: Kasus Iwan Falera Murni Perbuatannya Dan Tidak Ada Kaitan Dengan Gubernur Lampung
Iwan Palera dikabarkan memiliki riwayat penyakit gula. Sempat dilarikan kerumah sakit Rumah Sakit Airan Raya, pada Sabtu pagi, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), dan dinyatakan meninggal dunia. “Iya benar, semalam,” kata Ginda Ansyori Waykam Mantan Kuasa Hukum Iwan Palera.
Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Bandar Lampung atau Rutan Way Huwi, Arian Adi Wibowo mengatakan, Iwan sempat dibawa ke Rumah Sakit Airan Raya untuk mendapatkan pertolongan medis, Sabtu pagi. “Dari keterangan Dokter Rutan, Iwan Palera Rindas kemarin pagi sempat dibawa ke RS Airan Raya karena penyakit gula, dan kemudian ia dirujuk ke RSUDAM,” kata Arian Adi Wibowo, Minggu 9 Oktober 2022.
Menurut Arian, sekitar pukul 21.00 WIB Iwan meninggal. Saat di rumah sakit, terdakwa Iwan sudah diserahterimakan ke pihak Pengadilan dan Kejaksaan. “Pihak Rutan telah memberi tahu pihak pengadilan dan kejaksaan. Iwan Palera Rindas tahanan titipan pihak kejaksaan,” katanya.
Jenazah Iwan Palera Rindas akan dibawa ke kampung halamannya di Kampung Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, untuk disemayamkan. Diketahui, Iwan Palera Rindas merupakan tahanan yang masih dalam proses persidangan perkara dugaan tipu gelap bermodus bisnis pengadaan beras di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.Iwan didakwa melakukan perbuatan itu terhadap seorang bernama Sofa Mayasari, hingga mengalami kerugian sebesar total Rp1,4 miliar. (Red)
Tinggalkan Balasan