Tulang Bawang Barat (SL)-Warga mengeluhkan SPBU 24.345.116 Simpang PU, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, diduga terlibat penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan melegalkan pengecoran untuk jenis Pertalite, ketimbang melayani masyarakat umum. Banyak masyarkat umum harus antri dan akhirnya justru kerap tidak kebagian hanya untuk mengisi BBM motornya matic.
Dilokasi SPBU terlihat jelas ada jalur khusus antrian motor Suzuki Thunder dengan kapasitas Tangki Jumbo. Diduga motor tangki besar adalah hasil modifikasi yang kemudian mengisi BBM untuk difull disalah satu tempat, dan kemudian di tampung dengan kapasitas besar. Kendaraan roda dua jenis tangki jumbo itu, diduga terkoordinir dengan baik.
“Saya cuma ngisi untuk motor saya dinomor duakan. Tapi yang ngecor gunakan motor dengan tabung di modifikasi yang didahulukan. Saya antri sudah lama, tapi yang didahulukan motor motor pengecor. Mereka ngisi bolak balik, entah ditampung dimana,” kata Dedi, salah seorang konsumen saat antri di SPBU 24.345.116, Rabu 5 Oktober 2022.
Hal yang sama diungkapkan, R (27), penggunaan motor roda dua jenis metix yang mengaku sangat kecewa saat hendak mengisi bahan bakar jenis Pertalit, karena saat alam antri dan tiba gilirannya dibilang habis. “Giliran saya kok habis. Dan yang saya liat yang di dahului dan yang di utamakan jalur motor Suzuki Thunder dengan kapasitas Tangki Jumbo pada halkan punya saya motor Metik engak mungkin langsung habis segitu,“ keluahnya.
Padahal, kata R, aksi SPBU Simpang PU kecamatan Tumijajar itu melanggar aturan. “Kalo tdak salah ada Peraturan Presiden Republik Indonesia yang tertuang pada pasal (18) yang berbunyi pada poin pertama, sebagai mana yang di maksud dalam pasal 3 ayat (1) dilarang mengakut atau di perdagangkan. Pada poin kedua Badan usaha atau masyarakat di larang melakukan penimbunan atau penyimpanan serta pengguna jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada poin ketiga, Badan usaha atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan yang sebagai mana yang di maksud akan di kenakan sanksi sebagai mana yang di maksud pada ayat 1 dan ayat 2. “Ini harus ditindak tegas. Masyarakat jadi jualan tapi kerap dirugikan. Ngecor itu sama dengan maling aliar pencurian. BBM dikumpulkan, lalu dijual ke industri,” katanya
Terkait dugaan penyimpangan BBM di SPBU 24.345.116 Simpang PU, Kecamatan Tumijajar, dengan penjualan modus gecor, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Keadilan Demokrasi Provinsi Lampung (Pikat) Fahrudin meminta aparat penegak hukum segera menindak SPBU tersebut. “Kami berharap agar pihak polres Tulang Bawang Barat dapat segera menertibkan, dan melakukan proses hukum sesuai dengan instruksi Presiden dan Kapolri terkait distribusi BBM bersubsidi tersebur,“ kata Fahrudin.
LSM Pijar menyayangkan terjadinya pengecoran tersebut. Modusnya sepergi memindahkan BBM dari SPBU kepenampungan, kemudian untuk di perjual belikan. Padahal BBM subsidi harulah diperuntukan pengunaannya atau yang layak mengunakannya masyarakat miskin. “Sudah jelas intruksi presiden dan Kapolri BBM dan BLT perlu di awasi oleh masyarakat dan Aparat Penegak Hukum., Dalam hal ini polisi yang mengawasi. Kami berharap kepada pihak polres Tulang Bawang Barat segera menertibkan SPBU yang ada di wilayah hukumnya,” ujar Fahrudin.
Saat dikonfirmasi wartawan, Pihak SPBU 24.345.116 Simpang PU, Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat mengatakan bahwa pihaknya tidak menggunakan alat Scanner Subsidi untuk kendaraan roda dua. Alat Scanner Subsidi hanya digunakan untuk mobil atau kendaraan roda empat lebih.
“Kami memang tidak menggunakan alat Scanner Subsidi. Kami hanya menerapkan scanner subsidi untuk mobil saja dan untuk motor tidak memakai. Jadi kami hanya menggunakan scanner hanya untuk mobil saja bang, kalau motor tidak karena dari pihak SPBU juga ada keterbatasan,” kata Rose, salah seorang operator. (Red)
Tinggalkan Balasan