Papua (SL)-Seorang pemuda berinisial IS (24), warga Kampung Distrik Suator, Kabupaten Asmat, ditangkap polisi karena tega membunuh pacar dan pamannya. Kedua korban dibunuh karena kepergok berselingkuh dan sedang melakukan hubungan intik. Pelaku yang menghabisi kedua korban dengan senjata Kapak itu ditangkap Senin 10 Oktober 2022, sekitar dua pekan dari peristiwa 26 September 2022 lalu. Pelaku sehari-hari adalah pencari kayu Gaharu dilokasi kejadian.
Informasi dilokasi kejadian menyebutkan meski dalam keadaan marah, IS yang memergoki kedua berhubungan intim itu tidak langsung menghakimi kedua korban. Pelaku menunggu mereka berdua masuk kedalam bevak. Saat kedua korban sedang istirahat di dalam bevak, IS mengambil kapak dan langsung membacok As dan VB yang mengakibatkan luka sobek pada punggung bagian bawah.
Kapolres Asmat AKBP Agus Hariadi mengatakan pembunuhan itu terjadi di Kampung Distrik Suator, Kabupaten Asmat, pada 26 September 2022 lalu. Pelaku marah kasrena memergoki kedua korban yakni wanita VB (20) dan pria AS (25) sedang berhubungan intim alias selingkuh, diareal penampungan air tak jauh dari rumah mereka tinggal. “Jadi di lokasi kejadian ada tempat penampungan air yang merupakan tempat tersangka mencari kayu gaharu. Di situ tersangka melihat kedua korban sedang berhubungan intim,” kata Agus, yang dikonfirmasi wartawan Selasa 11 Oktober 2022.
Menurut Agus, wanita VB adalah pacar pelaku, sedangkan pria AS merupakan paman pelaku sendiri. Menyaksikan itu, seketika pelaku sakit hati. Pacarnya selingkuh, dan pria selingkuhannya itu adalah pamannya sendiri. “Pelaku marah dan sakit hati, lalu pelaku menghabisi keduanya dengan dengan menggunakan kapak yang dibawanya,” kata Agus Hariadi.
Kapolres menjelaskan, pamannya tewas ditempat akibat kena kapak pelaku. Sedangkan VB yang juga dilukai dengan kapak itu, sempat dibawa ke rumah sakit, dan meninggal saat proses dirawat. “Penganiayaan itu mengakibatkan keduanya mengalami luka sobek pada punggung bagian bawah. Korban AS meninggal di tempat dan VB sempat dilarikan ke Puskesmas Suator, namun nyawanya tidak tertolong,” jelas Kapolres.
Setelah kejadian, kata Kapolres, pelaku IS langsung menyerahkan diri pasca mengetahui kedua korban tewas. “Kini IS sudah diserahkan dan diamanakn ke Polres Asmat dan selanjutnya akan diperiksa lebih dalam. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 Subsider 338 KUHP dengan Hukuman 15 Tahun Penjara,” katanya. (red)
Tinggalkan Balasan