Tanggamus (SL)-Ibarat beli kucing dalam karung kebijakan yang di ambil oleh direktur RSUD Batin Mangunang dalam mencari dan menentukan perusahaan pihak ketiga yang menangani pengelolaan LB3. Pasalnya Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun penanganannya harus serius mengacu pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1204 tahun 2004.
Dalam surat Menkes itu dinyatakan bahwa setiap peralatan yang digunakan dalam pengelolaan limbah medis mulai dari pengumpulan, pengangkutan dan pemusnahan harus melalui proses sertifikasi pihak berwenang.
Saat di konfirmasi melalui seluler David pegawai dinas kesehatan yang menangani LB3 mengatakan RSUDBM menyerahkan sepenuhnya kepada dinas kesehatan kabupaten Tanggamus dalam penyurveian perusahaan pengelola LB3.
“Saat itu kami dari dinas kesehatan kabupaten Tanggamus bersama dengan yang dari propinsi mengajak dan minta data dari RSUDBM untuk melihat langsung keberadaan dan kelayakan PT Universal eco pasifik yang berlokasi di Banten, namun sampai waktu yang ditentukan pihak RSUDBM hanya menyerahkan data tanpa ada perwakilan, mereka (RSUDBM) mengatakan percaya sama kami yang berangkat ke Banten,” bebernya Selasa, 11 Oktober 2022)
Dikatan setelah dianggap layak pihak dinas mempresentasikan kepada pihak RSUDBM. “Sepulang dari PT Universal eco pasifik kami mengadakan presentasi dan kami kembalikan kebijakan kepada pihak RSUDBM, kebetulan perusahaan ini sebagai tranfomer dan pemusnah LB3, pihak dinas melakukan kerjasama untuk pengelolaan LB3 di puskesmas-puskesmas,” imbuhnya
Sepengetahuan David pihak RSUDBM juga melakukan MOU dengan PT Universal eco pasifik. “Setahu saya mereka juga menandatangani MOU dengan PT Universal eco pasifik dengan ketentuan LB3 di angkut per dua bulan sekali mulai dari Juli pertama kali pengankutan LB3 dan RSUDBM sudah 2 kali ini, terkait invoice itukan kemauan RSUDBM, dan untuk manifest memang harus ada itukan bukti bahwa kita sudah pernah melakukan pengankutan LB3” ujarnya
“Karena pasien RSUDBM banyak seharusnya tidak hanya satu perusahaan, bisa 2 bahkan lebih, hal ini untuk menghindari penumpukan LB3 di rumasakit. Mohon maaf sementara itu dulu bang nanti Senin kita jumpa darat biar lebih jelas dan tidak salah paham terimakasih sebelumnya” pungkas David.
Sementara Dinas Lingkungan Hidup belum dapat di temui karena pegawai yang menangani pengelolaan LB3 sedang keluar kota. “Ibu yang menangani LB3 sedang keluar kota besok Senin kemungkinan beliau baru ngantor bang, nanti saya sampaikan,” ujar salah satu pengawai disana.
Setelah mendengar keterangan dari pihak dinas, dianggap wajar jika pihak RSUDBM terutama direkturnya dr Meri tidak mau menemui awak media dari awal saat hendak di konfirmasi terkait LB3.
Karena mereka (RSUDBM) kurang memahami teknis pengelolaan LB3 bahkan dr Meri tidak paham apa itu manifest saat di temui di kantornya. Senin, 10 Oktober 2022. “Pada saat survei perusahaan kami sedang ada pembahasan dengan dewan, maka gak bisa ikut dan semua kami serahkan sama dinas” ujar dr. Meri. (Wisnu)
Tinggalkan Balasan