Kasus Teddy Minahasa Dari Disc Jockey Menyeret Anggota Satnarkoba Jakarta Barat ke Kapolsek Kalibaru dan Mantan Kapolres

Jakarta (SL)-Peran Irjen Teddy Minahasa dalam keterlibatan jual beli narkoba berhasil diungkap Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Dalam gelar kepolisian terungkap Teddy Minahasa saat menjadi Kapolda Sumatera Barat, telah turut serta menyisihkan barang bukti 5 kg sabu-sabu saat penangkapan narkoba pada 13 Mei 2022 silam.

Dalam kasus Teddy Minahasa melibatkan mantan Mantan Kapolres Bukit Tinggi Polda Sumbar, yaitu AKBP Doddy Prawira Negara kini menjabat Kabagada Rolog Sumbar. Kemudian Kapolsek Kalibaru Tanjung Priuk Kompol Kasranto dan anggotanya Aipda Achmad Darwawan, dan Satu Anggota Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu Janto Situmorang.

Kasus itu terungkap setelah Ditresnakoba Polda Metro Jaya menangkap lima warga sipil yaitu pengusaha hiburan malam di Jakarta bernama Linda Pujiastuti, kemudian Samsul Maarif alias Arief, Ariel alias Abeng DJ Illegals, Mai Siska, dan M Nasir alias Daeng. Dari para tersangka diamankan sekira dua kilo gram sabu sabu lebih.

Informasi hasil pemeriksaan Mabes Polri yang diterima wartawan, menyebutkan sebanyak 5 kg barang bukti sabu diganti dengan tawas. Adapun penyisihan barang bukti itu dilakukan oleh Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara, yang kini menjabat Kabagada Rolog Polda Sumbar.

Adanya penyisihan barang bukti yang dilakukan oleh Kapolres Bukit Tinggi sebanyak 5 kg narkoba jenis sabu dalam penangkapan 41,4 Kg lebih sabu-sabu di tanggal 13 Mei 2022, yang dibongkar dalam box kayu dan dikamuflasekan dengan tawas oleh Arif atas perintah Kapolres Dodi dan disimpan dalam rumah dinas Kapolres Bukit Tinggi, dan itu atas sepengetahuan Kapolda Sumbar, ada bukti keterangan AKBP Dody PN dan bukti chat WA dengan Kapolda.

Lalu, Teddy Minahasa mengenalkan Dody untuk menjual barang bukti sabu itu ke wanita bernama Linda, yang juga diketahui dari riwayat pesan chat WA Linda. Teddy Minahasa yang mengawali perkenalan dengan Sdri Linda dan mengarahkan AKBP Dody agar menjual sabu sebanyak 2 Kg kepada Sdri Linda. Penjualan 2 Kg di awal karena keuangan Linda terbatas.

Penjualan sabu oleh AKBP Dody Prawiranegara kepada Linda Pujiastuti melalui saudara Arief. Dody menjual sabu tersebut seharga Rp241 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp300 juta. Hasil uang penjualan itu pun lalu diterima oleh Teddy Minahasa. Kemudian setelah BB 2 Kg Sabu dalam penguasaan Linda kemudian menjual kepada Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok Kompol Kasranto. Dalam penyidikan di Polda Metro Jaya juga ditemukan barang bukti narkoba 2 kilo gram sabu dari rumah AKBP Dody.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kronologi kasus narkoba yang kemudian mengarah ke Irjen Teddy Minahasa, yang belum lama ini dimutasi menjadi Kapolda Jawa Timur dari jabatan sebelumnya Kapolda Sumatera Barat. “Polda Metro Jaya lakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dan telah diamankan 3 masyarakat sipil. Dalam pengembangannya, ternyata melibatkan anggota polisi pangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek, saya minta terus dikembangkan,” kata Listyo Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri, 14 Oktober 2022.

Kemudian, menurut Kapolri, dari penangkapan pengedar mengarah ke AKBP mantan Kapolres Bukittinggi, yang merujuk ke Irjen Teddy Minahasa. “Melihat ada keterlibatan Irjen TM atas dasar tersebut, kemarin saya minta Kadiv Propam lakukan penjemputan dan pemeriksaan Irjen TM. Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara dan saat ini Irjen TM dinyatakan telah melakukan pelanggaran dan sudah dilakukan penempatan khusus, tentunya terkait hal tersebut saya minta Kadiv Propam laksanakan terkait etik dan ancaman pidana,” ujar Listyo Sigit.

Kronologis Penangkapan DJ Illegals Oleh Polres Metro Jakarta Pusat

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan, pengungkapan kasus ini ditemukan setelah Satresnarkoba melakukan pendalaman terhadap peredaran narkoba. “Hingga pada tanggal 10 Oktober 2022, kami masuk lebih dalam untuk melakukan penggerebekan terhadap orang yang diduga pelaku penyebaran atau pengedar sabu,” kata Komarudin saat konferensi pers, Jumat 14 Oktober 2022.

Pada Selasa, 10 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB, di dalam indekos yang beralamat di Jl. Duri Utara No. 4A, Tambora Jakarta Barat, dilakukan penangkapan a.n H bersama pacarnya a.n Mai Siska (MS) dengan barang bukti 44 gram sabu. Kemudian, dilakukan cek urine dengan hasil H positif dan H mengaku mendapat barang bukti dari saudara AR.

Penangkapan AR diamankan di indekos Ganesha Jl. Mangga Besar VI Utara No 20-20A, Taman Sari, Jakarta Barat pada 11 Oktober pukul 01.20 WIB. Yang bersangkutan mengakui menjual barang bukti sabu kepada H dan K. Lalu, sudah dilakukan cek urine dengan hasil positif. Kemudian, AR mengakui mendapatkan sabu tersebut dari AD (Achmad Darwawan). Sehari-hari, AR bekerja sebagai DJ di Illegals. Pengakuan sementara, AR mendapatkan uang Rp2,5 juta setiap menjual 50gram sabu.

Penangkapan AD di indekos Ganesha Jl. Mangga Besar VI Utara No 20-20A, Taman Sari, Jakarta Barat pada pukul 01.20 WIB. Ia mengakui menyerahkan sabu kepada AR. Ia juga mengakui mendapatkan sabu tersebut dari Kompol Kasranto (K) kapolsek Kalibaru dan sudah dua kali mendapatkan sabu dengan total brutto 200 gram.

AD adalah anggota aktif di Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat unit 2 dengan pangkat Aipda. Pengakuan sementara, ia mendapatkan upah Rp2,5 juta setiap menjual 100 gram sabu. Sudah dilakukan juga cek urine dengan hasil positif.

Mengamankan KS hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 WIB di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Berdasarkan keterangan KS, sudah dilakukan transaksi sebanyak dua kali, dengan rincian Pengambilan pertama sebanyak 1 kg dijual kepada J, Pengambilan kedua sebanyak 1 kg dijual kepada AD.

Pada Selasa tanggal 11 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, J datang atas perintah KS yang sudah diamankan sebelumnya. Berdasarkan keterangan L bahwa barang tersebut didapat dari A atas perintah D sebanyak 5 kg sabu

Diketahui barang 5 kg sabu yang diberikan kepada L tersebut adalah hasil penggelapan dari tangkapan Polres Sumatera Barat, yaitu 41,4 kg sabu yang dibongkar dalam box kayu dan dikamuflasekan dengan tawas oleh Arif atas perintah Dodi dan disimpan dalam rumah dinas Dodi yang saat itu masih menjabat sebagai Kapolres Bukit Tinggi. Berdasarkan keterangan Dodi, barang sabu sebanyak 5 kg akan dijual kembali atas perintah TM. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *